Polres Kubu Raya Amankan Produsen Miras Jenis Arak di Padang Tikar, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Polres Kubu Raya amankan MP (37) Warga Jl.Pancasila Desa Padang Tikar pelaku yang memproduksi Miras jenis arak tanpa ijin. (20/09), Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Iptu Robert Marihot Tua Damanik, S.H., M.H.  ketika ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin (21/09/2020).

”Kami mendapat laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pembuatan atau produksi miras illegal jenis arak di desa Padang Tikar, Maka Kami Bersama Team langsung bergerak ke TKP Pembuatan Miras tersebut,” jelas Iptu Robert Marihot Tua Damanik.

MP diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya dirumahnya saat sedang lakukan produksi miras jenis arak, MP tidak bisa mengelak lantaran rumahnya di gerebek saat sedang lakukan produksi miras jenis arak secara illegal.

MP dirinya sudah lama memproduksi miras untuk diperjual belikan di wilayah padang tikar dan sekitarnya dan secara rutin memproduksi miras jenis arak tersebut dijual dalam bentuk kemasan plastik dan juga dalam bentuk Dirigen.

Dari pengakuan tersangka, araknya juga untuk di kirim keluar daerah Padang Tikar dan hasil penjualanya dibelikan bahan kembali serta untuk kebutuhan ekonomi keluarganya, namun apapun alasan MP pihak kepolisian tetap akan memproses sesuai proses hukum yang berlaku.

Iptu Robert Marihot Tua Damanik  menjelaskan dari hasil pengeledahan didapati rumah produksi miras jenis arak yang berada di dibelakang rumah disebuah pondok dengan pemilik MP.

“Dari hasil pengeledahan kami amakan  Barang Bukti berupa satu set alat pemasak miras jenis Arak, satu buah ember plastic, sebelas buah drum warna Biru berisikan beras, ragi, gula yang sedang proses fermentasi,  empat buah jerigen berisikan arak jadi, delapan belas kantong plastik berisikan arak jadi, satu kotak berisikan ragi,  satu buah selang air panjang 1 meter,  satu buah sendok dari jerigen,  satu buah penyaring serta  satu buah corong,” terang Iptu Robert.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Pos Pol Padang Tikar selanjutnya dibawa ke  Rasau Jaya menggunakan speed dan diamankan di Mapolres Kubu Raya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini