KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pengedar narkoba di wilayah perairan kembali di bekuk oleh jajaran Polres Kubu Raya melalui Unit Reskrim Polsek Kubu, di Jalan Jangkang Dusun Bangun Rejo Desa Jangkang Satu Kecamatan Kubu, Selasa (29/09/2020) pagi.
Penangkapan
tersebut berdasarkan laporan warga yang menyebutkan adanya transaksi
narkoba.Setelah dilakukan intrograsi singkat dan pengeledahan diketahui Pelaku
berinisial AN (37) warga Dusun Sidodadi Desa Jangkang Kecamatan Kubu.
Aksi AN
terhenti ketika Unit Reskrim melakukan penangkapan dan temukan barang bukti
yang di duga narkoba jenis shabu yang di kemas dalam 21 Plastik Klip transparan.
”Tadi pagi sekitar pukul 07.22 Wib anggota
kami melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba di daerah Desa
Jangkang Satu Kecamatan Kubu, penangkapan ini atas informasi warga adanya
aktifitas mencurigakan oleh orang yang tidak dikenal di Desa Jangkang Satu,”
jelas Salahuddin.
Berdasar laporan
tersebut Kapolsek memrintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan dari hasil
intrograsi dan pengeledahan diketahui terduga pelaku berinisial AN (37) yang
beralamat RT 017 RW 007 Dusun Sidodadi Desa Jangkang Dua Kec Kubu.
“Barang
bukti yang berhasil kita temukan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu oleh
Unit Reskrim Polsek Kubu sebanyak 21 buah plastik klip transparan yang belum
kita ketahui beratnya, 1 buah pipa bening transparan terbuat dari kaca, Uang
Tunai sebanyak Rp. 120.000 dalam pecahan 100 ribu sebanyak 1 (Satu) lembar,
pecahan 20 ribu sebanyak 1 lembar, 1 buah smartphone merk Xiaomi dan 1 unit
sepeda motor merk Yamaha Force One sparbore warna merah, tanpa Nopol dan
Body.yang dikendarai pelaku,” Terang Kapolsek.
Iptu
Salahuddin menambahkan untuk proses selanjutnya, perkara tersebut yang
ditangani Polsek Kubu, nantinya akan di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Kubu
Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. (bian).
Editor :
Heri K