Pemkot Pontianak Mulai Terapkan Perwa No 58, Pengelola Ibizza Didenda Rp1 juta Karena Abai Protokol Kesehatan

Editor: Redaksi author photo
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah klub malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.
Sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp200 ribu.Tak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab. Sementara pengelola klub malam tersebut dijatuhi denda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. 
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu. 
Ia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah. 
"Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.
"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," ujarnya.
Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
"Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," ungkapnya. (tim liputan).
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini