Pelaku Penganiayaan Mantan Istri ditangkap Polsek Teluk Pakedai

Editor: Redaksi author photo
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polsek Teluk Pakedai tangkap HD alias MD seorang pelaku penganiayaan Warga Sungai Nipah RT 03 RW 02 Desa Sungai Nipah Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya, Selasa kemarin (01/09/2020).

NA (38) Warga Sungai Nipah RT 03 RW 02 Desa Sungai Nipah terpaksa melaporkan HD alias MD ke pihak yang berwenang karena telah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya SR.

HD alias MD dan SR dulunya pasutri yang telah 3 tahun lamanya bercerai,  dikarenakan HD alias MD sering melakukan tindak kekerasan terhadap SR saat keduanya masih belum bercerai atau masih sah sebagai pasangan suami isri.

Tindakan penganiayaan HD alias MD terhadap SR dilakukan dirumah NA yang merupakan kakak kandung dari SR ini, bermula saat si pelaku HD alias MD datang kerumah SR dan terjadilah adu mulut sehingga terjadi pemukulan terhadap SR dan mengakibatkan SR mengalami luka memar dibagian wajah dan pinhgul akibat kekerasan yang dilakukan oleh HD alias MD.

Atas kejadian tersebut NA membawa SR ke Puskesmas Kecamatan Teluk Pakedai untuk dilakukan perawatan secara medis dan SR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Kejadian ini dibenarkan Kapolsek Teluk Pakedai, Iptu Oscar Hardian, SH yang telah menangani kasus penganiayaan diwilayah hukumnya.

"Kami menerima laporan Penganiayaan yang dilakukan oleh HD alias MD terhadap korban SR, berdasarkan laporan tersebut kami dari Polsek Teluk Pakedai langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap HD alias MD,” jelas Kapolsek Teluk Pakedai.

Iptu Oscar Hardian, SH menjelaskan saat ini tersangka HD alias MD sudah diamankan di Rutan Polsek Teluk Pakedai guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut sementara korban masih dalam perawatan di Puskesmas Kecamatan Teluk Pakedai dan sudah dilakukan visum guna melengkapi berkas berita acara.

Sehingga berita ini diturunkan oleh pihak kepolisian polsek teluk pakedai masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat atau mengetahui proses terjadinya penganiayaan tersebut. (bian).

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini