H Ria Norsan Sampaikan Jawaban Gubernur Kalbar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalbar

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan menyampaikan jawaban Gubernur Kalbar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar pada Masa Persidangan pertama DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (21/09/2020).

 

Penyampaian Jawaban Gubernur Kalbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar tentang :

1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Dapat dijelaskan secara umum bahwa dengan adanya Perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN) merupakan landasan hukum bagi Pemprov Kalbar untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda penerus Bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

 

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kalbar Tahun 2020-2050.

 

Selama ini pengelolaan energi di Daerah belum ada pengaturannya secara spesifik dan masih terdapat Daerah-Daerah tertentu yang belum mendapatkan fasilitas listrik yang memadai, untuk itu Perda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi kedepannya merupakan basis legalitas pengolahan energi di Kalbar.

 

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah.

 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Daerah pada Bapenda Provinsi Kalbar telah dilaksanakan kegiatan Sistem Informasi Retribusi Daerah berupa website yang terhubung ke Portal Provinsi Kalbar yang bertujuan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan pemakaian kekayaan Daerah dan produksi usaha Daerah baik dibidang Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang objek-objek retribusi dan kekayaan Daerah yang dapat turut serta dimanfaatkan masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Daerah.

 

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

 

Pada Tahun 2021 Pemprov Kalbar juga akan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut yang secara teknis mengatur prosedur dan tata cara pengajuan untuk memperoleh dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

 

5.  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

 

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalbar meliputi muatan Perlindungan, Pemanfaatan, Pendayagunaan, Pencadangan, Pengendalian, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.

 

6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

Penyusunan Rancangan Perda ini merupakan salah satu upaya peningkatan wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar dan apabila Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat diwujudkan menjadi Perda maka peran Satpol PP Provinsi Kalbar tidak hanya menciptakan kondisi Daerah tentram dan tertib saja akan tetapi juga berperan dalam mendorong pembangunan di Daerah lainnya di antaranya dalam bentuk koordinasi dan operasional dalam rangka mengawal pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

H. Ria Norsan mengatakan dengan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap 6 buah Raperda Provinsi Kalbar terhadap hal-hal dan kritik dari Angota Dewan yang terhormat kami mengharapkan dapat diperdalam atau dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan antara Pansus dengan Tim Eksekutif.

 

"Atas nama Pemprov Kalbar saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Dewan yang terhormat," ungkap Norsan. (tim liputan).

 

Editor : Heri K

 

Share:
Komentar

Berita Terkini