PT Asuransi Jasindo Apresiasi Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – PT Asuransi Jasindo mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Hal ini menyusul putusan terhadap ketiga terdakwa kasus klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan Cahyo Adi selaku Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo dalam konferensi persnya, Selasa (11/08/2020).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Tipikor yang telah menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujar Cahyo Adi.
Menurut dia, putusan yang diberikan kepada asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil. Putusan itu juga, kata dia menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
“Putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” tukasnya.
Begitu pula dengan Jasindo, lanjut dia, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” tandasnya.
Empat terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi serta bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, Sudianto alias Aseng. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap tiga kliennya yakni membebaskan atau menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum.
“Majelis Hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahasa hukumnya vrispraak atau bebas murni karena tidak melakukan perbuatan seperti apa yang disangkakan atau didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata dia, sesuai KUHAP, upaya hukum yang dapat dilakukan JPU yakni Kasasi. Sebab, putusan yang disampaikan merupakan putusan bebas murni.
“Sesuai KUHAP adalah kasasi karena putusan ini adalah putusan bebas murni tidak ada upaya banding, jadi kemungkinan menurut kami berdasarkan KUHAP, JPU kemungkinan akan mengajukan Kasasi. Kami dari pihak terdakwa atau dari pihak Jasindo mungkin akan mengajukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari JPU,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini