Limbah PT BPK di Sungai Ambawang Mengandung Partikel Yang Mengganggu Lingkungan

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Keluhan Warga Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang terjawab dengan hasil Laboratorium yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Lidup Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu yang lalu.

Polemik kisruh Limbah Pabrik PT BPK masih berlanjut dengan Pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup oleh Komisi III DPRD Kubu Raya guna mengetahui hasil Uji Laboraorium sampel Limbah  yang dikeluhkan masyarakat, Rabu (22/07/2020).

Ketika ditemui pasca Rapat Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab Kubu Raya, Zulkarnain Ketua Komisi III menjelaskan jika hasil dari laboratorium limbah yang diambil pihaknya bersama LH beberapa waktu lalu cukup mengejutkan.

"Ternyata di dalam sampel tersebut mengandung partikel yang menggangu lingkungan dan bisa menyebabkan gatal-gataldan kita juga sudah mendapat penjelasan dampaknya" ungkap Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan jika dirinya bersama Komisi III DPRD Kubu Raya akan meminta tanggungjawab dari PT BPK terkait hal tersebut, maka dari itu Senin mendatang DPRD Kubu Raya akan memanggil pihak perusahaan untuk mendengarkan langkah-langkah yang akan diambil.

"Iya akan kita panggil guna mendengarkan penjelasan dari PT BPK dan meminta untuk membenahi Pengolahan limbah sawit dari perusahaan tersebut," pungkasnya. (bian)


Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini