Kabar gembira, Kartu Keluarga bisa Langsung Cetak dari Rumah

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya semenjak 1 juli 2020 mempermudah melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dirumah warga yang akan membuatnya.

Hal ini tertuang dalam Permendagri No 109 tahun 2019 tentang dokumen kependudukan  seperti Kartu Keluarga, akta kematian, akta kelahiran, akta perkawinan.

Pencetakan tersebut cukup menggunakan kertas putih berukuran A4 80 gram Selain itu bisa dilakukan pencetakan dari rumah.

Syarat untuk melakukan pencetakan di luar Kantor Disdukcapil adalah adanya email yang disampaikan pada saat mendaftar, Melalui email tersebut akan disampaikan link dan pin kepada setiap pemohon untuk bisa membuka link tersebut dan bisa dicetak sendiri.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini ketika ditemui saat peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 13 tahun beberapa waktu lalu.

Nurmarini menjelaskan bahwa selain Kartu Keluarga semua dokumen tidak bisa di cetak sendiri adapun dokumen yang tidak bisa dicetak sendiri yaitu KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) .

"Iya, KTP dan KIA tetap menggunakan  blanko seperti  biasa, tetapi khusus Kartu Keluarga Pencetakan bisa dengan kertas putih biasa sehingga mempermudah  masyarakat dalam mencetak dokumen-dokumen tersebut," ungkap Nurmarini.

Nurmarini menegaskan walaupun tercetak dari kertas putih, namun keabsahannya sama seperti kertas biru sebelumnya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karna memang ada barcodenya yang menunjukkan  keaslian dokumen  tersebut," imbuhnya.

Nurmarini pun berpesan jika ada masyarakat yang menemui kesulitan dalam proses pencetakan berkas silahkan datang ke kantor kecamatan terdekat atau langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya. (bian).

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini