KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) — Presiden LSM LIRA (Lembaga Swadaya
Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menginstruksikan Satgas
Covid-19 LSM LIRA di daerah agar membantu Presiden Jokowi dan Kapolri, Idham
Azis untuk ikut mengawasi penyaluran dana COVID-19 yang nilainya mencapai Rp.
677 triliun. Dana tersebut rentan penyelewengan tanpa ada Pengawasan.
“Saya
meminta kepada Satgas COVID-19 LSM LIRA, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota,
Camat hingga Kepala Desa LSM LIRA aktif ikut melakukan pengawasan penyaluran dan
penggunaan dana serta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat,” tegas
Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Media Online
Indonesia (MOI) di Jakarta kepada media.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, pihaknya siap
menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas siapapun
yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah senilai Rp. 677
triliun untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.
Menurut
Jusuf Rizal, LSM LIRA mendukung sikap tegas Kapolri untuk menjalankan instruksi
Presiden Jokowi menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana
Covid-19. LSM LIRA juga meminta sesuai ketentuan hukum, agar pelaku yang
menyelewengkan dana COVID-19 bisa dihukum mati, karena itu termasuk kejahatan
yang dimungkinkan dihukum mati.
Lebih lanjut
kata pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin
The President Center itu, pemerintah tidak mungkin sendiri melakukan pengawasan.
Diperlukan peran Civil Society Organization dan media untuk ikut ambil bagian.
Karenanya, selain LSM LIRA, Jusuf Rizal juga akan meminta jaringan Media Online
Indonesia (MOI) ikut melakukan pengawasan dengan anggota ribuan yang tersebar
di seluruh Indonesia.
Kapolri juga
telah membentuk Korps Bhayangkara Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap kasus penyelewengan dana pemulihan ekonomi akibat dampak
Pendemi Covid-19.(timk liputan).
Editor : Aan