KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Informasi
Mundurnya Sujiwo, SE dari jabatanya sebagai Wakil Bupati kubu Raya mendapat
tanggapan dari Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, dan tidak ingin Wakil Bupati Kubu
Raya mundur dari jabatannya., Selasa (23//06/2020).
Gubernur
Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku telah berdiskusi dan memberikan pandangan
baik kepada Wakil Bupati Sujiwo maupun Bupati Muda Mahendrawan.
Orang nomor
satu di Kalbar itu tak ingin Wakil Bupati Kubu Raya mundur dari jabatannya.
Apalagi prosesnya dinilai tidak mudah, karena belum tentu akan disetujui oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selanjutnya
kalau Pak Jiwo masih bertekad tetap mundur nanti dia sampaikan ke Pak Bupati,
Bupati nanti akan mungkin konsultasi lagi ke sini (provinsi), kemudian ke dewan
juga (DPRD Kubu Raya), nanti dewan memutuskan, (jika) mediasi tidak bisa,
(dewan) memutuskan, provinsi tinggal melanjutkan,” jelasnya.
Gubernur Kalbar menyarankan agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil bupati
sesuai Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah dilihat kembali. Di sana menurutnya
jelas diatur apa saja bidang-bidang yang menjadi kewenangan seorang wakil
kepala daerah.
Sutarmidji menjelaskan Jika semua itu dilaksanakan dengan baik ia merasa tugas wakil
bupati cukup berat. Dan jika kewenangan itu tetap diberikan oleh bupati tentu
tidak ada alasan untuk mundur.
Dalam UU
tersebut, lanjut dia juga jelas diatur syarat-syarat seorang wakil kepala
daerah bisa mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menurutnya syarat tersebut
tak terpenuhi.
“Saya inginnya
tidak (mundur dari jabatan), karena tak gampang proses mundur itu, belum tentu
Mendagri setuju. Karena syarat-syaratnya, tidak memenuhi syarat itu, jadi itu
tidak memnuhi syarat, kalau hanya masalah beban kerja dan ini tidak bisa,”
ungkapnya. (tim liputan).
Editor : Aan