Gubernur Kalbar Minta Sujiwo Tak Mundur Dari Jabatanya

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Informasi Mundurnya Sujiwo, SE dari jabatanya sebagai Wakil Bupati kubu Raya mendapat tanggapan dari Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, dan tidak ingin Wakil Bupati Kubu Raya mundur dari jabatannya., Selasa (23//06/2020).

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku telah berdiskusi dan memberikan pandangan baik kepada Wakil Bupati Sujiwo maupun Bupati Muda Mahendrawan.

Orang nomor satu di Kalbar itu tak ingin Wakil Bupati Kubu Raya mundur dari jabatannya. Apalagi prosesnya dinilai tidak mudah, karena belum tentu akan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selanjutnya kalau Pak Jiwo masih bertekad tetap mundur nanti dia sampaikan ke Pak Bupati, Bupati nanti akan mungkin konsultasi lagi ke sini (provinsi), kemudian ke dewan juga (DPRD Kubu Raya), nanti dewan memutuskan, (jika) mediasi tidak bisa, (dewan) memutuskan, provinsi tinggal melanjutkan,” jelasnya.

Gubernur Kalbar menyarankan agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil bupati sesuai Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah dilihat kembali. Di sana menurutnya jelas diatur apa saja bidang-bidang yang menjadi kewenangan seorang wakil kepala daerah. 

Sutarmidji menjelaskan Jika semua itu dilaksanakan dengan baik ia merasa tugas wakil bupati cukup berat. Dan jika kewenangan itu tetap diberikan oleh bupati tentu tidak ada alasan untuk mundur.

Dalam UU tersebut, lanjut dia juga jelas diatur syarat-syarat seorang wakil kepala daerah bisa mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menurutnya syarat tersebut tak terpenuhi.

“Saya inginnya tidak (mundur dari jabatan), karena tak gampang proses mundur itu, belum tentu Mendagri setuju. Karena syarat-syaratnya, tidak memenuhi syarat itu, jadi itu tidak memnuhi syarat, kalau hanya masalah beban kerja dan ini tidak bisa,” ungkapnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini