Breaking News: Surat Rapid Test Berlaku 14 Hari dari Semula Hanya 3 Hari

Editor: Redaksi author photo
Pembuatan Surat Keterangan Rapid Test Santri-Santriwati di Dinas Kesehatan 

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomo 7 tahun 2020 tentang persyaratan protokol kesehatan, perjalanan orang, baik anatar daerah di Indonesia (lokal), maupun dari dan akan ke Luar Negeri (internasional), pada masa New Normal atau Kebiasaan Baru.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan rentang masa berlaku rapid tes juga diperpanjang, dari yang semula 3 hari, kini menjadi 14 hari.
Berikut ini Surat Edaran tersebut :






Share:
Komentar

Berita Terkini