![]() |
Pembuatan Surat Keterangan Rapid Test Santri-Santriwati di Dinas Kesehatan |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) -
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Republik Indonesia, mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran
Nomo 7 tahun 2020 tentang persyaratan protokol kesehatan, perjalanan orang, baik
anatar daerah di Indonesia (lokal), maupun dari dan akan ke Luar Negeri
(internasional), pada masa New Normal atau Kebiasaan Baru.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan rentang masa berlaku
rapid tes juga diperpanjang, dari yang semula 3 hari, kini menjadi 14 hari.
Berikut ini Surat Edaran tersebut :