KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Polsek Entikong berhasil
mengungkapkan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diwilayah
perbatasan Indonesia Malaysia Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Hal itu disampaikan Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo
dari dua kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap tersebut berdasarkan hasil
keterangan dari tersangka berinisial TSP kasus pertama barang bukti narkotika
jenis sabu sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Selama pandemik covid-19 kami dari Polsek Entikong berhasil
mengungkapkan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu,” ungkap AKP
Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong. Kamis, (30/4/2020).
Kasus tindak pidana narkotika pertama berhasil diungkapkan pada
tanggal 24 maret 2020 bertempat di puskesmas lama Kecamatan Entikong dengan
tersangka berinisial TSP yang merupakan warga tanggerang dan barang bukti
seberat 0,84 gram narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian, kasus tindak pidana yang kedua polsek entikong kembali berhasil
menggungkapkannya pada 20 April 2020 bertempat di rumah warga Entikong dengan
pelaku berinisial PP yang merupakan warga Kecamatan Entikong dan barang bukti
seberat 5, 92 gram narkotika jenis sabu sabu.
Sedangkan kasus yang kedua dari hasil
keterangan tersangka berinisial PP narkotika jenis sabu tersebut berasal dari
negara tetangga Malaysia yang dibawa dari jalan tikus atau jalan tidak resmi
PLBN Entikong.
“Kasus pertama barang
bukti yang berhasil kami amankan seberat 0,84 gram narkotika jenis Sabu dan
kasus kedua yang berhasil kami amankan seberat 5,92 gram narkotika jenis sabu
sabu,” jelasnya.
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo menegasskan pihaknya
tidak mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun meski selama Pandemi Covid-19
sedang melanda hal itu tidak menjadi alas an Polri dalam menegakkan hokum bagi
penindak kejahatan.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2
dan pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan
penjara. (tim liputan)
Editor : Heri K