Polsek Entikong Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba Selama Pandemi Covid-19

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU)  – Polsek Entikong berhasil mengungkapkan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diwilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal itu disampaikan Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo dari dua kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap tersebut berdasarkan hasil keterangan dari tersangka berinisial TSP kasus pertama barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Selama pandemik covid-19 kami dari Polsek Entikong berhasil mengungkapkan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu,” ungkap AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong. Kamis, (30/4/2020).
Kasus tindak pidana narkotika pertama berhasil diungkapkan pada tanggal 24 maret 2020 bertempat di puskesmas lama Kecamatan Entikong dengan tersangka berinisial TSP yang merupakan warga tanggerang dan barang bukti seberat 0,84 gram narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian, kasus tindak pidana yang kedua polsek entikong kembali berhasil menggungkapkannya pada 20 April 2020 bertempat di rumah warga Entikong dengan pelaku berinisial PP yang merupakan warga Kecamatan Entikong dan barang bukti seberat 5, 92 gram narkotika jenis sabu sabu.
Sedangkan kasus yang kedua dari hasil keterangan tersangka berinisial PP narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia yang dibawa dari jalan tikus atau jalan tidak resmi PLBN Entikong.

 “Kasus pertama barang bukti yang berhasil kami amankan seberat 0,84 gram narkotika jenis Sabu dan kasus kedua yang berhasil kami amankan seberat 5,92 gram narkotika jenis sabu sabu,” jelasnya.
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo menegasskan pihaknya tidak mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun meski selama Pandemi Covid-19 sedang melanda hal itu tidak menjadi alas an Polri dalam menegakkan hokum bagi penindak kejahatan.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (tim liputan)
Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini