![]() |
JL (19) Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur diamankan Anggota Polsek Kubu |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Polsek Kubu
mengamankan seorang berinisial JL (19) dengan dugaan pencabulan anak dibawah
umur yang dilakukan pelaku di belakang rumah JL di Dusun Ponti Baru RT 005 RW
003 Desa Kampung Baru Kec Kubu Kab Kubu Raya, Kamis (07/05/2020).
Hal
ini disampaikan Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
IPTU Charles B.N Karimar, Pada hari
Senin (04/05/2020) sekira jam 11.30
WIB, datang seseorang atas nama Slamet Maryono Anak Sutarno untuk melaporkan
kejadian Perbuatan cabul terhadap anak dengan pelaku JL yang adalah tetangganya
sendiri.
IPTU
Charles B.N Karimar menjelaskan kejadian ini bermula dari kecurigaan Istri
Sutarno karena ada pendarahan di alat kelamin putri mereka, dan menurut cerita Putrinya, berinisial PA bahwa pendarahan pada alat kenaluannya dikarenakan telah dimasukkan jari
tengah oleh JL.
“Mendengar
cerita tersebut Sutarno melihat anaknya dan ditemukan di dalam celana dalam
anaknya bersimbah darah, kemudian mereka membawa korban mendatangi Polsek
untuk melaporkan hal tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan
hal tersebut kemudian bersama anggota Polsek Kubu membawa Korban ke Puskesmas
Kubu untuk mengecek kondisi korban untuk mendapatkan hasil Visum dan tindakan
medis.
Kemudian
sekitar pukul 16.30 Wib anggota Polsek Kubu mendatangi rumah pelaku dan sampai
di rumah pelaku anggota menjelaskan kepada orang tua pelaku dan pelaku,
kemudian pelaku di bawa ke polsek kubu untuk di periksa lebih lanjut.
Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Charles B.N Karimar menjelaskan Pelaku JL
melanggar UU No 23 Tahun 2002 pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal
76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002
Tentang perlindungan anak junto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu
Nomor 1 tahun 2016 tentang perubhan kedua atas UU nomor 23 tahuan 2002 tentang
perlindungan anak junto Pasal 64 ke-1 KUHP. (tim liputan)
Editor
: Heri K