Pemkab buka kembali Operasional Rumah Makan dan Restoran di Kubu Raya |
Adapun
usaha warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan
anak-anak, dan bioskop tetap tutup.
Operasional kembali tempat-tempat usaha tersebut tertuang dalam surat
edaran tertanggal 2 April 2020 yang ditandatangani Bupati Kubu Raya Muda
Mahendrawan.
Sebelumnya,
penutupan dilakukan pemerintah daerah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur
Kalimantan Barat tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus dan Maklumat Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan
Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Memperhatikan
situasi terkini terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona,
maka untuk usaha warung, rumah makan, restoran, dan pedagang kaki lima dapat
melayani pembelian sejak tanggal 6 April 2020 dengan jam operasional hingga
pukul 21.00,” ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Minggu (5/4).
Namun
selama beroperasi, pelaku usaha hanya dapat melayani pembelian secara dibungkus
atau dibawa pulang dan pesan-antar. Tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi
konsumen makan di tempat atau dine-in.
“Mohon
maaf tidak bisa melayani makan di tempat. Tidak boleh ada meja kursi sehingga
hanya boleh beli bungkus atau pesan antar. Ini tolong diperhatikan. Surat
edaran telah disampaikan dan kami minta untuk dipatuhi. Karena ini upaya untuk
kita sama-sama menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumuman,” terangnya.
Muda
menjelaskan, kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat usaha adalah bagian
dari langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga kebijakan itu
terpaksa diambil. Namun terhitung 6 April 2020, warung, rumah makan, restoran,
dan kaki lima telah dapat kembali beroperasi.
“Dibuka
kembali mengingat kebutuhan masyarakat dan sekaligus upaya memberikan ruang
kepada komoditas-komoditas baik itu hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan
peternakan agar dapat terserap. Masyarakat juga membutuhkan untuk membeli lauk
pauk,” ucapnya.
Terkait
penutupan warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan
anak-anak, dan bioskop yang masih berlanjut, Muda mengatakan berdasarkan kajian
disimpulkan bahwa penutupan masih diperlukan. Karena masih ada kekhawatiran
akan adanya terjadinya kerumunan jika tempat-tempat tersebut dibuka. Hal yang
sama juga berlaku di desa, yakni di destinasi-destinasi minat khusus seperti
pemancingan dan perburuan.
“Karena
itu kami mohon kepada para pengelola dan termasuk juga pemerintah desa, agar tempat-tempat
pemancingan di mana umumnya ada penyewaan sampan termasuk kegiatan berburu yang
biasa ramai pada akhir pekan untuk ditiadakan dulu. Nah, ini tolong dijaga dan
semuanya diimbau sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan
sekaligus sama-sama menjaga daerah kita,” tuturnya. (tim liputan)
Editor
: Aan