![]() |
YK (47) Pemburu Burung Tersangka Penembak Bocah di Batu Ampar hingga Tewas |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) –
Berburu Burung gunakan Senapan Angin, naas bukan burung buruan yang diperoleh
namun seorang bocah tertembak peluru senapan Angin, YK (47) Warga Desa Teluk
Nibung Kecamatan Batu Ampar, Selasa (14/04/2020) sekira pukul 18.30 wib.
Adalah
Sahrul Ramadhan Bocah Laki-laki berumur sekitar 14 tahun pelajar kelas 2 SMP
beralamat di Dusun Teluk Nibung Desa Teluk Nibung Kecamatan Batu Ampar tertembak
oleh Senapan Angin jenis Tiger oleh YK yang sedang berburu Burung.
Kapolres
Kubu Raya, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, IPTU Charles B.N Karimar,
SIK, SH Dari menjelaskan Kronologis Kejadian bermula Pada saat korban bersama
dua temannya yaitu Bambang dan Toni sedang mencari burung menggunakan lem dan
Jaring dan berada di atas sebatang pohon
pucuk pohon di hutan belakang rumah Kasim di Desa Teluk Nibung Kec Batu Ampar Kab.
Kubu Raya.
Pada
saat korban di atas pohon tiba-tiba korban berteriak siapa yang nembak tuh dan
teman korban yang juga berada di atas pohon sebelahnya mendengar korban teriak
kena tembak dan langsung turun dari atas pohon dan mengejar ke arah
suara tembakan.
Pada
saat itu Bambang melihat seorang lari dari dalam semak-semak dan Bambang tidak
dapat mengejarnya dan selanjutnya saksi kembali ke tempat korban tertembak dan
korban sudah turun dari pohon.
Pada
Saat Bambang kembali ke Pohon dimana Korban tertembak, Bambang melihat Korban dalam
keadaan lemas dan sesak napas karena tertembak di bagian bawah ketiak sebelah
kanan dan selanjutnya korban di bawa ke Pustu Desa Teluk Nibung untuk mendapat
pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong.
Sementara
itu dari Keterangan Pelaku Penembakan atas nama YK (47) dirinya pada saat itu
sedang menembak burung dan tidak
mengetahui ada orang di atas pohon dan setelah tersangka menembak burung
tersebut burung tidak kena namun ada yang teriak dari atas pohon “siapa nembak
aku ne dada aku kena tembak”.
Mendengar
teriakan itu karena takut tersangka lari dan minta tolong orang untuk mengantar
ke Polsek Batu Ampar dan korban di bawa oleh temannya ke Puskesmas pembantu dan
korban sampai dipuskesmas pembantu sudah meninggal dunia.
Kapolres
Kubu Raya menjelaskan saat ini Tersangka YK telah diamankan di Polres Kubu
Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan dan akan dilapis dengan undang-undang perlindungan anak,
karena korban merupakan anak di bawah umur," ujarnya. (tim liputan)
Editor : Heri K