Muda: Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Warga Negara Asing Dilarang Menginap Di Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan

Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) – Mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menutup sementara akses inap bagi Warga Negara Asing (WNA). Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan, surat edaran penutupan yang dikeluarkan pihaknya menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Kejadian Luar Biasa/Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang Pencegahan Covid-19.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kubu Raya dan umumnya Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan pemantauan ketat wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya,” ujar Muda Mahendrawan.

Muda menuturkan, hotel, penginapan, dan homestay merupakan salah satu fasilitas akomodasi yang dapat menjadi sarana atau sumber penyebaran Covid-19. Karena itu, dirinya meminta semua pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk menutup sementara akses tamu warga negara asing yang akan menginap.

“Selain itu melaporkan ke Pokja Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat atau Call Centre Dinas Kesehatan Kalimantan Barat pada nomor 0561-8176537 jika ada tamu warga negara Indonesia yang akan menginap namun terdeteksi datang dari luar negeri,” tambahnya.

Muda juga mengingatkan pengelola penginapan untuk melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti pengetesan suhu tubuh, penyemprotan desinfektan kepada tamu yang datang, dan menyiapkan sarana cuci tangan.

“Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu di mana kondisi sudah dianggap kembali normal,” katanya.

Terkait SOP pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah meminta seluruh pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket untuk melakukan penyemprotan desinfektan di dalam toko dan gudang penyimpanan barang. Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dan antiseptik bagi pengunjung.

“Pengelola juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap semua pengunjung dengan alat ukur suhu tubuh infra merah. Jika ada pengunjung dalam kondisi batuk, demam di atas 38 derajat, dan sesak nafas agar dilarang untuk masuk ke dalam supermarket dan minimarket serta segera menghubungi pukesmas atau rumah sakit terdekat,” tuturnya. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini