Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan |
Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) – Mencegah
penyebaran Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menutup
sementara akses inap bagi Warga Negara Asing (WNA). Bupati Kubu Raya Muda
Mahendrawan menuturkan, surat edaran penutupan yang dikeluarkan pihaknya
menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Kejadian Luar
Biasa/Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang
Pencegahan Covid-19.
"Sebagai
upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kubu Raya dan
umumnya Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan pemantauan ketat wisatawan baik
domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya,” ujar Muda
Mahendrawan.
Muda
menuturkan, hotel, penginapan, dan homestay merupakan salah satu fasilitas
akomodasi yang dapat menjadi sarana atau sumber penyebaran Covid-19. Karena
itu, dirinya meminta semua pemilik dan pengelola penginapan di wilayah
Kabupaten Kubu Raya untuk menutup sementara akses tamu warga negara asing yang
akan menginap.
“Selain
itu melaporkan ke Pokja Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat atau Call Centre
Dinas Kesehatan Kalimantan Barat pada nomor 0561-8176537 jika ada tamu warga
negara Indonesia yang akan menginap namun terdeteksi datang dari luar negeri,”
tambahnya.
Muda
juga mengingatkan pengelola penginapan untuk melaksanakan standar operasional
prosedur (SOP) pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti pengetesan suhu tubuh,
penyemprotan desinfektan kepada tamu yang datang, dan menyiapkan sarana cuci
tangan.
“Ketentuan
ini berlaku sampai batas waktu di mana kondisi sudah dianggap kembali normal,”
katanya.
Terkait
SOP pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah
meminta seluruh pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket untuk
melakukan penyemprotan desinfektan di dalam toko dan gudang penyimpanan barang.
Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dan antiseptik bagi
pengunjung.
“Pengelola
juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap semua pengunjung dengan
alat ukur suhu tubuh infra merah. Jika ada pengunjung dalam kondisi batuk,
demam di atas 38 derajat, dan sesak nafas agar dilarang untuk masuk ke dalam
supermarket dan minimarket serta segera menghubungi pukesmas atau rumah sakit
terdekat,” tuturnya. (tim liputan)
Editor
: Aan