Gubernur Kalbar Tetapkan Kejadian Luar Biasa COVID 19

Editor: Redaksi author photo
Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid 19

Pontianak (Kalbarnews.co.id) - Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji mengeluarkan Provinsi Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait COVID-19. Keputusan itu Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.

Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut :

1. Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota se-kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.

2. Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi CORONAVIRUS 2019 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

3. Sehubung dengan poin 1 dan 2 diatas, dimintakan kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan CORONAVIRUS 2019 (COVID-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.

b. Melaksanakan desifiktan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.

c. Membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini