Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid 19 |
Pontianak (Kalbarnews.co.id) -
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji mengeluarkan Provinsi Kalbar sebagai
Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait COVID-19. Keputusan itu Berdasarkan Surat
Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap
Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.
Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut
:
1. Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota
se-kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam
pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang,
Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang
1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten
Landak 1 orang.
2. Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya
korban terinfeksi CORONAVIRUS 2019 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Barat,
Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa
(KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.
3. Sehubung dengan poin 1 dan 2 diatas,
dimintakan kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan
camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
tentang hal-hal terkait dengan CORONAVIRUS 2019 (COVID-19), mulai dari
pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
b. Melaksanakan desifiktan pada tempat-tempat
umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan,
sabun serta hand sanitizer.
c. Membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan
dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sunguh-sungguh
dan penuh tanggungjawab. (tim liputan)
Editor : Aan