Irjen Didi Haryono Jabat Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri

Editor: Redaksi author photo
Irjen (Pol) Didi Haryono akan Jabat Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri

Jakarta (Kalbarnews.co.id) – Delapan Kapolda dimutasi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta 665 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) melalui surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Aziz, Senin (3/2/2020).
Delapan Kapolda tersebut adalah Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisinya akan digantikan Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara.
Sementara itu untuk mengisi posisi Kapolda Sulut, Kapolri menunjuk Irjen Pol Royke Lumowa yang sebelumnya menjabat Kapolda Maluku. Posisi Royke Lumowa pun digantikan oleh Brigjen Pol Baharudin Djafar yang sebelumnya merupakan Kapolda Sulawesi Barat. Brigjen Pol Eko Budi Sampurno yang sebelumnya menjabat Karojakstra Srena Polri ditunjuk sebagai Kapolda Sulbar.
Kemudian Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Posisinya digantikan Irjen Pol Firman Shantyabudi yang sebelumnya ditugaskan Polri sebagai PD PPATK.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio Septianda Djambak diangkat sebagai Kasespim Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Wahyu Widada yang sebelumnya merupakan Kapolda Gorontalo. Lalu Brijen Pol Adnas ditunjuk sebagai Kapolda Gorontalo di mana dia sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.
Dan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto ditunjuk dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri. Posisinya akan digantikan Brigjen Pol Rikwanto yang sebelumnya menjabat Wakapolda Kalimantan Tengah.
Mutasi dan rotasi 665 pati dan pamen tersebut tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tertanggal 3 Februari 2020 tentang tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Empat surat telegram tersebut masing-masing Nomor : ST/385/II/KEP/2020, Nomor ST/386/II/KEP/2020, Nomor ST/387/II/KEP/2020, dan Nomor ST/388/II/KEP/2020. Surat ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Hendri S.
”Mutasi jabatan sebagai meritokrasi, regenerasi, tour of area dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja organisasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (tim liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini