Sanggau
(Kalbarnews.co.id) - Personel Pos
Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang, menemukan 30
karung gula pasir dengan berat 1.500 kg yang ditinggal pemiliknya di
semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong. Penemuan bermula ketika
personel Satgas Pamtas melaksanakan kegiatan pengendapan di bagian sektor kanan
PLBN Entikong tersebut pada Senin malam. Saat ini barang ilegal diamankan di
Pos Gabma Pamtas RI-Malaysia, Jalan Lintas Malindo, Kec. Entikong, Kab. Sanggau,
Minggu (19/01/2020) lalu.
Dansatgas
Pamtas Yonif Raider 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menjelaskan, penemuan
30 karung gula pasir tersebut bermula pada saat Sertu Yopi Tri Pitara beserta 3
personel Satgas lainnya berencana melaksanakan kegiatan pengendapan malam di
jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong. Saat menuju ke titik pengendapan
personel Satgas melihat sekelompok orang sedang memikul barang dalam kemasan
karung berwarna putih, namun pada saat di datangi justru sekelompok orang
tersebut lari dan meninggalkan barang yang dipikul.
"Setelah
didatangi dan di periksa, terdapat tumpukan karung berjumlah 18 karung yang
berisi gula pasir," ujar Dansatgas.
Masih
Dansatgas, selanjutnya untuk pendalaman dan pengembangan temuan gula pasir
tersebut, Satgas kembali menurunkan tim kedua yang terdiri dari 4 personel
Satgas dipimpin oleh Serda Jumarda diberangkatkan untuk melakukan ambush di
sekitar lokasi jalan tikus. Sampai menjelang subuh tim kedua berhasil kembali
mengamankan gula pasir sebanyak 12 karung yang ditinggalkan oleh para pemikul
di semak-semak.
"Hingga
saat ini masih dilakukan pendalaman tentang siapa pemilik gula pasir
tersebut," ucap Dansatgas.
Lanjutnya,
kegiatan taktis berupa pengendapan dan ambush yang dilaksanakan oleh Satgas
merupakan wujud tindakan nyata dilapangan untuk menertibkan dan mencegah
terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal dan peredaran Narkoba dari
Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus yang ada disepanjang
perbatasan RI-Malaysia.
"Saat
ini barang bukti 30 karung gula pasir dengan total 1.500 kg telah diamankan di
Pos Gabma Entikong dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai
Tipe C Entikong, Kab. Sanggau oleh Perwira Hukum Satgas Pamtas Letda Chk Dwi
Saleh," pungkasnya. (tim liputan)
Editor
: Aan