Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) – Sebanyak
500 sertifikat terdiri atas 164 persil sertifikat proda di tujuh Desa dan 336
persil sertifikat redistribusi di tiga Desa diserahkan Bupati Muda Mahendrawan kepada
masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Bupati
Kubu Raya, Kamis (19/12/2019).
Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Sigit Wahyudi mengatakan, penyerahan
sertifikat hak atas tanah untuk rakyat merupakan produk dari bingkai besar
reforma agraria. Yang dicanangkan pemerintah pusat dalam program nawacita
Presiden Joko Widodo.
Yakni
seluas 9 juta hektare di seluruh Indonesaia secara bertahap. Ia mengungkapkan,
dalam tiga tahun terakhir, Kantor Pertanahan Kubu Raya telah mensertifikatkan
sebanyak 70.064 bidang.
“Untuk
2019 realisasi sebesar 21.964 bidang yang di antaranya sertifikat proda yang
bupati prakarsai dan biayai melalui anggaran pemerintah daerah sebanyak 164 di
tujuh desa. Ini wujud kepedulian terhadap program pertanahan kepada masyarakat
yang patut diapresiasi,” tuturnya memuji.
Sigit
mengungkapkan, perkiraan bidang tanah untuk Kubu Raya sebanyak 453 ribu. Di
mana telah terdaftar 381 ribu dan belum terdaftar sekitar 73 ribu bidang.
Menurutnya, 73 ribu bidang tersebut akan selesai dalam kurun 3-4 tahun sesuai
program dari pemerintah. Ia menyebut dengan terdaftarnya bidang tanah dan
dimilikinya sertifikat atas tanah oleh masyarakat, akan menjadikan kepemilikan
tanah semakin jelas. Juga meningkatkan dan memberikan tertib administrasi dan
tertib hukum pertanahan.
“Dan
diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan menggerakkan roda perekonomian
masyarakat di Kubu Raya. Karena dengan dimilikinya sertifikat tersebut
masyarakat dapat mengagunkan di lembaga keuangan dan menjadikan modal usaha,”
terangnya.
Sigit
mengapresiasi Bupati Muda Mahendrawan dan jajaran yang dinilainya mendukung
penuh realisasi target-target program strategis PTSL dan redistribusi. Salah
satunya dengan memberikan keringanan BPHTB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
yang kecil.
“Kami
berharap sinergi lintas sektor ini terus kita pererat salah satunya melalui
koordinasi penggunaan peta-peta pendaftaran tanah dan redistribusi yang dapat
dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk memperbaharui penentuan zona nilai
tanah,” ucapnya.
Ia
menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta
instansi terkait lainnya terus mendorong terciptanya masyarakat yang
berkeadilan dari segi ekonomi.
“Karena
itu diharapkan dengan dilaksanakan PTSL dan redistribusi ini dapat menjadikan
langkah awal untuk menuju masyarakat Indonesia khususnya Kubu Raya yang
sejahtera dan berkeadilan di bidang ekonomi,” jelasnya.
Bupati
Muda Mahendrawan mengungkapkan, pemerintah daerah di tahun 2020 telah
menyiapkan anggaran untuk kegiatan proda yang lebih banyak. Sehingga semakin
banyak masyarakat yang merasakan dampak dari program tersebut.
“Yang
pada akhirnya masyarakat merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanah
mereka,” ujarnya.
Muda
mengingatkan penerima sertifikat untuk bijak menggunakan sertifikat yang ada.
Sehingga sertifikat punya dampak dan nilai tambah. Misalnya dapat digunakan
dalam bermitra usaha dengan pihak lain.
“Akan
bisa bermitra dengan pihak lain karena tidak ada keraguan mengingat lahan sudah
pasti milik sendiri. Artinya ini menimbulkan kepercayaan juga bagi pihak-pihak
lainnya. Di sinilah yang perlu kita berikan pemahaman,” ujarnya.
Muda
meminta masyarakat pemilik tanah untuk memberdayakan tanah yang dimiliki.
Selain menjadi nilai tambah untuk penghasilan, juga menimbulkan percepatan gerakan
ekonomi masyarakat. Karena itu, ia meminta pemilik tanah untuk tidak konsumtif
dalam menggunakan sertifikat yang ada.
”Diusahakan
untuk perputaran usaha mikro kecil menengah. Kita harus bimbing masyarakat
supaya mereka juga paham yang diusahakan harus punya nilai-nilai produktif.
Utamakan dulu yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi,” imbaunya.
Lebih
jauh Muda menyebut tanah yang telah besertifikat seharusnya diolah menjadi
kebun masyarakat. Dengan begitu juga akan memberi andil dalam upaya menekan
kebakaran hutan dan lahan. Hal itu, menurutnya, menjadi satu di antara hal
positif dari pensertifikatan tanah.
“Jadi
mulai dari soal kepastian hukum, masalah ekonomi rumah tangga, peluang usaha,
sekaligus mitigasi bencana karhutla,” sebutnya.
Penerima
sertifikat proda dari Desa Sungai Ambangah, Agustami, berterima kasih kepada
Bupati Kubu Raya atas sertifikat gratis yang diterima. Dirinya mengaku lebih
tenang setelah memegang sertifikat.
“Terima
kasih banyak bapak bupati kita. Kalau sudah terdaftar dan ada sertifikat
begini, kepemilikan jadi jelas. Kami tidak khawatir lagi,” ucapnya.
Sertifikat
proda dari 164 persil berada di tujuh desa yakni Desa Sungai Asam, Desa Sungai
Ambangah, Desa Kapur, Desa Kuala Dua, Desa Mekar Sari, Desa Parit Baru, dan Desa
Arang Limbung. Sementara sertifikat redistribusi sebanyak 336 persil di tiga
desa yaitu Desa Terentang hulu, Desa Sungai Selamat, dan Desa Seruat Dua. Pada
kesempatan itu juga diserahkan sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat kepada Bidang
Aset BPKAD Kubu Raya. (tim liputan)
Editor
: Heri K