Tulisan Wartawan Harus Menggunakan Bahasa Indonesia yang Benar

Editor: Redaksi author photo
Harianto, assalamualaikum Penyuluh Bahasa Indonesia di Balai Bahasa Kalbar
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Penyuluh bahasa Indonesia Balai Bahasa Kalimantan Barat Harianto memaparkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang benar bagi wartawan. Menurut dia, tiap tulisan wartawan memang diharuskan menggunakan bahasa Indonesia yang benar karena tulisan mereka dibaca oleh masyarakat luas.

Harianto menambahkan, setiap tulisan yang dibikin wartawan juga harus merujuk pada sumber referensi baku mengenai kaidah bahasa Indonesia. Ia menyebut dua referensi yang bisa dijadikan rujukan utama, yakni Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Wartawan punya peran yang penting sekali karena tulisannya dibaca oleh masyarakat luas. UU Bahasa Nomor 24 Tahun 2009 memang menjadi sebuah pijakan yang kuat untuk wartawan karena setiap tulisan yang ditulis oleh wartawan ini tentu harus berlandaskan pada penggunaan bahasa yang benar. Apa itu bahasa Indonesia yang benar, itulah bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Para wartawan bisa menjadikan rujukan pada beberapa sumber terutama PUEBI dan Kamus Besar Bahasa Indonesia," ucapnya saat mengisi Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia Di Media Massa di Aula Bank Kalbar Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Selasa (12/11/2019).

Pada kesempatan tersebut, Harianto juga menjelaskan tujuan penyuluhan bahasa Indonesia yang digelar oleh lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Dirinya berujar, penyuluhan ini dilakukan supaya para wartawan bisa mengurangi kekeliruan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap tulisannya.

"Jika ini tidak dijadikan rujukan, akan terjadi variasi bentuk tulisan dari berbagai sumber. Nah, ketika tidak terjadi kesamaan konsep, kesamaan bentuk tulisan tentu masyarakat akan diberikan pilihan yang berbeda-beda dan menjadikan bentuk pilihan yang tidak semestinya digunakan oleh masyarakat. Karena bentuknya berbeda-beda, tentu masyarakat memerlukan bentuk atau konsep yang baku atau standar. Dengan harapan, kegiatan hari ini para wartawan sedapat mungkin meminimalkan kekeliruan-kekeliruan dalam standar tersebut," jelasnya.

"Standar bukan hanya berlaku di tulisan. Di bidang perdagangan pun sudah ada SNI, ya Standar Nasional Indonesia. Di pilihan kata demikian juga. Penggunaan-penggunaan tulisan harus ada standarnya dan bentuk standar ini akan baik apabila bentuk-bentuk tulisan itu sedapat mungkin merujuk pada aturan yang ditentukan," lanjutnya.

Penyuluh bahasa Indonesia ini juga turut menyinggung penggunaan kosakata bahasa asing yang kerap kali dijumpai pada tulisan wartawan. Ia berpendapat, kosakata bahasa asing boleh-boleh saja digunakan karena tidak ada larangan.

Namun demikian, dirinya menggarisbawahi bahwa bahasa asing telah diatur penggunaannya. Sebagai contoh, setiap kosakata bahasa asing yang belum ada padanannya dalam bahasa Indonesia harus ditulis miring saat diterbitkan.

"Bahasa asing bukan sesuatu yang haram. Bahasa asing ini kita gunakan pada tempatnya, sesuai dengan tempatnya. Apalagi, dikuatkan dengan Perpres Nomor 63 tahun 2019 semua yang berkaitan dengan hubungan ke masyarakat itu harus menggunakan bahasa Indonesia. Pada suatu sisi, banyak terjadi sesuatu yang tidak pada tempatnya dalam penggunaan bahasa asing. Kadang-kadang kita menggunakan kosakata bahasa Indonesia, tetapi secara struktur menggunakan bahasa asing," pungkasnya. (na)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini