Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, S.H bersama
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa (DSPMD) dr. Nursyam Ibrahim,
M. Kes, Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) Budi
Mulyono, S.P, M.Si, Inspektur Kubu Raya Gemuruh, Inspektur Pembantu 4
Zakariansyah dan Kasatpol PP Kubu Raya Drs. H. Adriansyah memantau ke sejumlah
TPS di 4 Desa yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai
Kakap.
Di Kecamatan Sungai Raya Bupati Muda memantau TPS 08
Desa Teluk Kapuas dsn TPS 01 Desa Arang Limbung yang di dampingi Camat Sungai
Raya Suhari dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Sinung.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan,
berdasarkan pantauannya di sejumlah Desa sampai pukul 12.16 wiba semuanya masih
Berjalan tertib, aman dan lancar. Dirinya mengharapkan terutama masalah DPT
yang saat ini sudah ada solusi. Yang mana kalau tidak mendapatkan kartu
undangan dan masuk dalam DPT serta termasuk warga sekitar dengan menunjukkan
e-KTP dan yang lalu dia masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka dia diberikan
kesempatan untuk mencoblos dari jam 12.00 sampai jam 13.00 siang.
"Tujuan dari pantauan dan monitoring hari ini
hanya untuk memastikan bahwa setiap proses pelaksanaan Pilkades serentak ini
berjalan lancar dan kita harapkan pelaksanaannya berkualitas dan partisipasi
masyarakat cukup tinggi. Karena semakin tinggi partisipasi peserta, maka akan
semakin baik dan bagus", ungkap Muda Mahendrawan.
Di tempat yang sama, Kepala DSPMD Kabupaten Kubu Raya
Nursyam Ibrahim mengatakan, untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak ini,
pihaknya menurunkan seluruh staf dan honorer berjumlah 50 orang kemudian
ditambah dari SKPD masing-masing sebanyak 20 orang dan ditambah SK khusus Dari
Kepala SKPD berdasarkan surat edaran Bupati Kubu Raya terkait monitoring
pelaksanaan Pilkades serentak. Jumlah keseluruhan sebanyak 92 orang.
"secara teknisnya untuk penempatan petugas
itu 1 Desa 1 orang. Kita juga mendapatkan laporan kendala, tapi kami
mengingatkan kepada warga sepanjang mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilih Presiden (DPT Pilpres) dan memilih pada DPT Pilpres, seharusnya warga
cukup membawa KTP sudah bisa mencoblos, karena mereka sudah menjadi
pemilih", ungkap Kepala DSPMD Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim.
Nursyam menuturkan, berdasarkan surat edaran Bupati
itu sudah jelas, jangan menghalangi hak warga yang di DPT Pilpres ada dan masih
berada di tempat tinggalnya sesuai dengan domisili KTP, tapi bagi yang
meninggal atau pindah yang tidak jauh keberadaannya dan hal ini lain lagi
persoalannya.
"Jika
terindikasi adanya kecurangan yang dilakukan Calon Kepala Desa, dirinya
mempersilahkan peran aktif dan Panita Pengawas (Panwas) dan Panitia Pemilihan
Kepala Desa (PPKD) melakukan keberatan selama 3 hari pasca Pilkades serentak
dan setelah 3 PPKD dan Panwas sepakat untuk menaikkan permasalahan tersebut ke
tingkat Camat kemudian ke Bupati melalui Pemerintahan Desa (Pemdes)",
ucapnya.(tim liputan)
Editor :
Heri K