Bupati Kubu Raya Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan

Editor: Redaksi author photo

Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, S.H bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa (DSPMD) dr. Nursyam Ibrahim, M. Kes, Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) Budi Mulyono, S.P, M.Si, Inspektur Kubu Raya Gemuruh, Inspektur Pembantu 4 Zakariansyah dan Kasatpol PP Kubu Raya Drs. H. Adriansyah memantau ke sejumlah TPS di 4 Desa yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap. 

Di Kecamatan Sungai Raya Bupati Muda memantau TPS 08 Desa Teluk Kapuas dsn TPS 01 Desa Arang Limbung yang di dampingi Camat Sungai Raya Suhari dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Sinung. 

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, berdasarkan pantauannya di sejumlah Desa sampai pukul 12.16 wiba semuanya masih Berjalan tertib, aman dan lancar. Dirinya mengharapkan terutama masalah DPT yang saat ini sudah ada solusi. Yang mana kalau tidak mendapatkan kartu undangan dan masuk dalam DPT serta termasuk warga sekitar dengan menunjukkan e-KTP dan yang lalu dia masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka dia diberikan kesempatan untuk mencoblos dari jam 12.00 sampai jam 13.00 siang. 

"Tujuan dari pantauan dan monitoring hari ini hanya untuk memastikan bahwa setiap proses pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar dan kita harapkan pelaksanaannya berkualitas dan partisipasi masyarakat cukup tinggi. Karena semakin tinggi partisipasi peserta, maka akan semakin baik dan bagus", ungkap Muda Mahendrawan.

Di tempat yang sama, Kepala DSPMD Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim mengatakan, untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak ini, pihaknya menurunkan seluruh staf dan honorer berjumlah 50 orang kemudian ditambah dari SKPD masing-masing sebanyak 20 orang dan ditambah SK khusus Dari Kepala SKPD berdasarkan surat edaran Bupati Kubu Raya terkait monitoring pelaksanaan Pilkades serentak. Jumlah keseluruhan sebanyak 92 orang. 

"secara teknisnya untuk penempatan petugas itu 1 Desa 1 orang. Kita juga mendapatkan laporan kendala, tapi kami mengingatkan kepada warga sepanjang mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilih Presiden (DPT Pilpres) dan memilih pada DPT Pilpres, seharusnya warga cukup membawa KTP sudah bisa mencoblos, karena mereka sudah menjadi pemilih", ungkap Kepala DSPMD Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim.

Nursyam menuturkan, berdasarkan surat edaran Bupati itu sudah jelas, jangan menghalangi hak warga yang di DPT Pilpres ada dan masih berada di tempat tinggalnya sesuai dengan domisili KTP,  tapi bagi yang meninggal atau pindah yang tidak jauh keberadaannya dan hal ini lain lagi persoalannya.

"Jika terindikasi adanya kecurangan yang dilakukan Calon Kepala Desa, dirinya mempersilahkan peran aktif dan Panita Pengawas (Panwas) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) melakukan keberatan selama 3 hari pasca Pilkades serentak dan setelah 3 PPKD dan Panwas sepakat untuk menaikkan permasalahan tersebut ke tingkat Camat kemudian ke Bupati melalui Pemerintahan Desa (Pemdes)", ucapnya.(tim liputan)

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini