Efendi Naman (53) Warga Desa Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya |
Pontianak
(Kalbarnews.co.id) - Seorang warga
Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Efendi Naman
(53) mengaku kecewa dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian atas dugaan
perzinaan yang Ia laporkan. Efendi sebelumnya melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan
tetangganya ABH kepada istrinya YN pada awal Oktober 2019 silam. Oleh
Kepolisian Resor Kota Pontianak, berdasarkan Surat Nomor
B/1481/XI/RES.1.24/2019, dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti dan tidak
bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kalau
memang boleh begitu, saya pun mau mengerjakannya (melakukan perzinaan).
Tanggapan Polresta tidak ada apa-apanya. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa dia
naik ke rumah saya dan memegang istri saya? Saya merasa keberatan, pengakuan
perempuan (YN) sudah ada (pernah dinodai)" kata Efendi saat ditemui di
salah satu kedai kopi di Kota Pontianak, Sabtu (16/11/2019).
Efendi
menambahkan, perzinaan yang dilaporkannya itu benar-benar Ia saksikan sendiri,
bukan cerita mengarang-arang. Awal Oktober lalu, sepulangnya dari melaut,
dirinya mengaku mendapati ABH tengah memegang tangan dan celana sang istri.
Peristiwa tersebut diakuinya terjadi siang hari di kediamannya.
"Saya
lihat balik ke rumah, lihat tetangga megang tangan istri dan celana. Saya tanya
'Kalau betamu, kenapa pintu kau tutup. Memang kau nih mau berbuat salah dengan
istri saya. Kenapa tidak lewat pintu depan? Kamu mau perkosa istri saya'.
Langsung saya pegang lehernya dan saya ketok kepalanya," ucapnya.
Efendi
mengungkapkan kalau istrinya pun sudah mengaku pernah dinodai oleh ABH. Menurut
penuturan Efendi, ABH juga beberapa kali menemuinya untuk memohon maaf atas
perbuatannya.
ABH
dikatakan Efendi juga sempat menawarkan uang jutaan rupiah supaya perkara
tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, tawaran tersebut
ditolaknya dengan tegas karena Ia tetap bersikeras untuk mengadukan perbuatan
ABH kepada aparat penegak hukum.
"Tiga
kali saya ditemui. Anak pelaku dan pelaku datang minta maaf. Mereka mau
membayar supaya ini damai. Logikanya, kalau tidak bersalah, kenapa mau
membayar? Si ABH ini pun udah mengaku kalau dia itu masuk lewat pintu
belakang," ujar Efendi.
Dengan
sejumlah fakta tersebut, Efendi merasa pihak kepolisian tidak punya dalih lagi
untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Atas kekecewaannya dengan hasil
penyelidikan polisi ini, Efendi mengaku akan melaporkannya kepada Bidang
Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar.
"Saya
mau lanjutkan perkara ini," pungkas Efendi. (tim liputan)
Editor
: Faisal