BNN-RI Tegaskan Larangan Penggunaan Kratom, Ini Penjelasnya

Editor: Redaksi author photo

Pontianak (Kalbarnews.co.id) – Kepala Pusat Laboratoriun Narkotika BNN-RI, Mufti Djusnir menegaskan bahwa daun kratom (Mitragyna speciosa) akan dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. 

Hal tersebut disampaikan  saat memaparkan materi pada kegiatan Focus Group Discussion tentang Tanaman Kratom Antara Kepala BNN-RI dengan Forkopimda Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (05/11/2019).

Pelarangan tersebut akan mulai berlaku secara menyeluruh pada tahun 2022, atau 5 tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017 silam.

Mufti Djusnir menjelaskan bahwa latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek kerugiannya, menurutnya daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan yang jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan. Sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif.

Tak hanya itu, Mufti juga menerangkan kalau kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

“Tumbuhan kratom mempunyai efek yang merugikan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Nilai indeks terapinya kecil,” kata Mufti.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan penggiringan opini belaka.

“Penjelasan ini tidak berdasar dan penggiringan opini karena meskipun satu famili dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan. Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi. Jadi sangat beda,” ungkapnya.

Anggapan lain yang juga diluruskan oleh Mufti ialah klaim soal belum adanya korban yang meninggal dunia akibat penggunaan kratom. Mufti berujar, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan kratom, baik kratom yang dikonsumsi tunggal maupun kratom yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya.

“Nah, ada juga yang menyebutkan belum ditemukan kasus kematian berdasarkan data dari NIDA atau National Institute on Drug Abuse. Padahal sudah ada kasusnya. Sudah ada korban. Itu anggapan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta karena sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan juga multi drug. Di mana penggunaan bersamaan dengan zat-zat lain seperti obat flu, tramadol, sangat beresiko,” tukasnya.

Lebih jauh Mufti juga menerangkan bahwa pelarangan kratom ini akan disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan. Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN dikatakannya sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan melibatkan pihak-pihak lain seperti kementerian, lembaga, swasta serta pemerintah daerah. (tim liputan)

Editor : Edi S

Share:
Komentar

Berita Terkini