Sujiwo: Pemerintah Daerah maksimalkan fungsi Inspektorat sebagai unsur Pengawas Pemerintahan Daerah

Editor: Redaksi author photo
Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat ikuti Rakorwasdanas di Kota Solo Jawa Tengah

Solo (Kalbarnews.co.id) – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2019 di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah.

Sujiwo mengatakan Rapat koordinasi ini mendorong Pemerintah Daerah untuk terus memaksimalkan fungsi Inspektorat Daerah sebagai unsur Pengawas Pemerintahan Daerah.
“Rakor ini tujuan utamanya adalah bagaimana Pemerintah Daerah memaksimalkan fungsi dan tugas inspektorat membantu bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah,” tuturnya seusai mengikuti rakor.

Sujiwo menilai banyak pesan penting yang didapat dari kegiatan yang diikuti seluruh wakil kepala daerah, Inspektorat, dan Bappeda se-Indonesia itu. Di antaranya bagaimana pimpinan daerah harus membangun komunikasi dan mendukung kinerja inspektorat daerah.

Peserta Rakorwasnas Se Indonesia di kota Solo Provinsi Jawa Tengah
“Sehingga pengelolaan keuangan daerah itu bisa diminimalkan dari tindak pidana korupsi, penyelewengan, pungli, dan sebagainya. Yang tujuannya adalah melaksanakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Sujiwo pun mengapresiasi pesan dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK. Yang mengajak semua pihak melakukan upaya mencegah dan mendeteksi dini tindak pidana korupsi. Sehingga tidak perlu terjadi penindakan.
“Imbauan KPK pada rakor ini sangat luar biasa. Pencegahan dan deteksi dini supaya tidak terjadi penindakan. Nah, jadi dalam konteks pencegahan ini, dari pihak KPK akan terus memonitor dan memberikan bimbingan serta masukan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia,” jelasnya.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata meminta pemerintah daerah aktif melakukan aksi pencegahan korupsi. Termasuk melaporkan capaian aksi setiap tiga bulan sekali melalui aplikasi pelaporan dalam jaringan (online). Ia menyebut koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif antarsemua elemen.
“Pemerintah daerah harus aktif. Selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur,” ucapnya.

KPK, kata Alexander, punya kepentingan untuk memastikan bahwa program koordinasi dan supervisi menjadi bagian dari kerja kolaboratif untuk pencapaian aksi pencegahan korupsi.
“Peran pemerintah daerah selain menjadi penanggung jawab aksi juga menjadi instansi terkait untuk aksi-aksi yang merupakan tanggung jawab kementerian/lembaga namun membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menekankan pentingnya efektivitas pengawasan internal dalam tata kelola pemerintahan. Efektivitas pengawasan pemerintahan, menurutnya, diperlukan untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Saya juga menggarisbawahi pentingnya semangat menghadirkan sumber daya manusia aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang unggul dan profesional dalam melaksanakan fungsinya. Ditambah lagi, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas kerja baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," terangnya.

Hadi mengatakan, semangat dan efektivitas pengawasan baru dapat terwujud jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi. Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu punya visi yang sama dalam menyikapi tantangan saat ini.
“Belum memadainya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia APIP secara nasional menjadi satu di antara sejumlah tantangan yang dihadapi," katanya.

Berdasarkan data hasil pemetaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, kebutuhan SDM APIP baru terisi 12.904 dari total 32.337 jabatan.(tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini