tiga Tersangka Pengedar Narkotika yang ditangkap BNN beserta barang bukti |
Riau (Kalbar News) – Tim Badan Narkotika Nasional Lumpuhkan 2 tersangka dan 1 Tersangka diamankan,
tersangka Tindak Pidana Narkotika ditangkap diwilayah Dumai Riau stelah BNN
melakukan pengintaian dan pengejaran, Kedua orang tersangka mengalami luka
tembak dikaki, kendaraan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan BNN.
Berawal dari
informasi masyarakat bahwa pada Jumat (17/05/2019) diwilayah Dumai - RIAU akan
ada transaksi shabu. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh BNN RI, melakukan
penyelidikan dan didapat informasi bahwa shabu tersebut akan serah terima ke
tiga orang tersangka yang mengendarai mobil fortuner warna putih. Setelah
dilakukan profiling ternyata target sudah serah terima dan shabu sudah ada
dalam mobil fortuner.
Dikarenakan mobil
fortuner melaju dengan berkecepatan tinggi, sehingga tim lain yang masih
melakukan pencarian mobil tersebut bekerja sama dengan salah satu supir mobil
truk dan meminta tolong agar truk fuso tersebut dipalang ditengah jalan guna
menghentikan laju fortuner yang berkecepatan tinggi tersebut.
Tepat
didaerah jalan raya daerah kelurahan Pelintung, mobil fortuner dapat terhenti
karena truk fuso yang posisi menghalangi laju fortuner tersebut. Karena curiga
akhirnya supir fortuner memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan
sudah dilakukan tembakan peringatan dan mengarah ke arah mobil fortuner, namun
mobil tersebut tetap tancap gas mundur kebelakang sehingga menabrak mobil
petugas lainnya.
Dua orang
tersangka mengalami luka tembak dikaki, dan satu orang tersangka lainnya dalam
kondisi sehat. Tersangka, kendaraan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan
sekitar pukul 04:00 WIB.
Dari
keterangan tersangka yang diamankan, didapat keterangan bahwa mereka
dikendalikan oleh pelaku lainnya dan tim segera melakukan pengejaran.
Tepat pukul
11.45 WIB diamankan pelaku lainnya bernama RAD di daerah Gang Jambu, Jl. Lintas
Duri - Dumai, RIAU. Selanjutnya petugas membawa keempat tersangka untuk
diamankan sementara dikantor BNK Dumai.
Berdasarkan
pengakuan RAD dia dikendalikan oleh LAN yang berdasarkan pengakuan RAD tinggal
di sekitar kota Duri.
Tim lalu
melakukan pengejaran ke kota Duri. Namun sampai dengan 10 jam melakukan
pengejaran, tim tidak berhasil menemukan LAN Kemudian pada tanggal 18 Mei 2019
sekitar pukul 04:00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka LAN sudah
melarikan diri ke arah pedalaman Sontang, Provinsi Riau. Untuk sementara
tersangka LAN akan dijadikan DPO.
Tim BNN
berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, Barang Bukti Non Narkotika, Satu
unit mobil fortuner, Satu unit mobil avanza, Handphone dan Kartu Identitas
Tersangka.
Barang Bukti
Narkotika terdiri dari 50 bungkus seberat
52 kg diduga Narkotika jenis Methamphetamine (sabu) yang dikemas dalam
bungkusan teh merk Guanyinwang dan beberapa kemasan dengan simbol Kaisar
Bintang Lima.
Kemudian +/-
23 ribu butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi yang terdiri dari 3 tipe:
berwarna hijau dan berbentuk katak; berwarna biru dan bertuliskan Lego; serta
berwarna hijau kekuningan dan berbentuk "Minion".
Selanjutnya
tim akan mulai melakukan penyidikan. Tersangka dan BB akan dibawa ke BNN,
Jakarta (Sumber: Humas BNN/tim liputan)
Editor : Edi
S