Jakarta (Kalbar News)
- Badan Narkotikan Nasional telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pencucian Uang Narkotika atas nama tersangka Agus Sulo alias Lagu dan Sukur,
Kamis (16/05/2019), sekira Pukul 05.00 Wita, kedua tersangka adalah Daftar
Pencarian Orang (DPO Polda Kalimantan Utara.
Kedua tersangka TPPU
Narkotika tersebut ditangkap dalam pelariannya di Kec. Pancarejang Kab. Sidrap
Sulawesi Selatan.
Penangkapan Kedua
Tersangka ini berdasar surat LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 Mei 2019.
Seperti diketahui Agus
Sulo alias Lagu berperan sebagai Boss Narkotika, Sedangkan peran dari tersangka
Sukur sebagai Penjual Sabu.
Selain tersangka Sukur, Agus Sulo alias Lagu juga memiliki anak buah lainnya yaitu Fachri
Rahman Jafar yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kab. Bulungan
Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.
Berikut Aset atau Harta
milik Tersangka Tersangka Agus Sulo alias Lagu yang telah diamankan :
1. Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki
sejak tahun 2018, taksiran harga Rp 5 Milyar, diatasnamakan Abd Wahyu.
2. Rumah di Kab.
Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp. 1 milyar, SHM diatasnamakan Abd Wahyu.
3. Tanah kosong
sebanyak 2 (dua) KAVLING, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga
Rp. 300 juta, Masih atas nama PEMILIK LAMA.
4. Tanah Sawah,
dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp. 500 juta, diatasnamakan Abd Wahyu.
5. Membangun usaha
Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kab. Siidrap, namun tanah milik Mertuanya, sedangkan biaya
membangun gedung tersangka mengeluarkan
biaya sebesar Rp. 260 juta.
6. Rumah di Kab.
Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp.. 1, 2 milyar.
7. Mobil Toyota Lexus,
beli baru tahun 2017 seharga Rp. 1, 2 Milyar, taksiran harga saat ini Rp. 500
juta.
8. Mobil Mini Cooper,
dibeli tahun 2017 seharga Rp. 1 Milyar,
taksiran harga saat ini adalah Rp.700 juta.
9. 3 (tiga) unit mobil
Daihatsu Grand Max, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.
10. 1 (satu) unit motor
Trail KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta taksiran harga saat ini Rp.
300 juta.
11. 1 (satu) unit mobil
Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di
Kab. Sidrap, yang mana mobil tersebut
dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.
12. 1 (satu) unit mobil
Honda Civic sebagai lenyerahan dari sdr. Abd Wahyu alias Kayyum, taksiran harga Rp. 350 juta.
Total Aset Dalam Rupiah
Rp 10 Milyar.
B. Berikut aset/ harta milik Tersangka Sukur sebagai
berikut :
1. 1 (satu) unit mobil
Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp. 380. 000. 000,- (tiga ratus delapan
puluh juta), taksiran harga saat ini Rp.
200 Juta.
2. 1 (satu) unit motor
Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp. 14 juta.
3. Uang di rekening Rp.
8 juta .
Diperkirakan asetnya bernilai Rp. 10, 220. 000. 000,- (sepuluh milyar
dua ratus dua puluh juta).(tim liputan BNN)
Editor : Heri K