BNN Tangkap Tersangka DPO Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika

Editor: Redaksi author photo

 
Ilustrasi: BNN Tangkap DPO TPPU Narkotika Polda Kalimantan Utara
Jakarta (Kalbar News) - Badan Narkotikan Nasional telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika atas nama tersangka Agus Sulo alias Lagu dan Sukur, Kamis (16/05/2019), sekira Pukul 05.00 Wita, kedua tersangka adalah Daftar Pencarian Orang (DPO Polda Kalimantan Utara.

Kedua tersangka TPPU Narkotika tersebut ditangkap dalam pelariannya di Kec. Pancarejang Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.

Penangkapan Kedua Tersangka ini berdasar surat LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 Mei 2019.

Seperti diketahui Agus Sulo alias Lagu berperan sebagai Boss Narkotika, Sedangkan peran dari tersangka Sukur sebagai Penjual Sabu.

Selain tersangka  Sukur, Agus Sulo alias Lagu juga  memiliki anak buah lainnya yaitu Fachri Rahman Jafar yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.

Berikut Aset atau Harta milik Tersangka Tersangka Agus Sulo alias Lagu yang telah diamankan :

1.  Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp 5 Milyar, diatasnamakan  Abd Wahyu.

2. Rumah di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp. 1 milyar, SHM diatasnamakan Abd Wahyu.

3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua) KAVLING, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp.  300 juta,  Masih atas nama PEMILIK LAMA.

4. Tanah Sawah, dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp. 500 juta, diatasnamakan Abd Wahyu.

5. Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kab. Siidrap,  namun tanah milik Mertuanya, sedangkan biaya membangun gedung tersangka  mengeluarkan biaya sebesar Rp. 260 juta.

6. Rumah di Kab. Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp.. 1, 2 milyar.

7. Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga Rp. 1, 2 Milyar, taksiran harga saat ini Rp. 500 juta.

8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp. 1 Milyar,  taksiran harga saat ini adalah Rp.700 juta.

9. 3 (tiga) unit mobil Daihatsu Grand Max, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

10. 1 (satu) unit motor Trail KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

11. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap,  yang mana mobil tersebut dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.

12. 1 (satu) unit mobil Honda Civic sebagai lenyerahan dari sdr. Abd Wahyu alias Kayyum,  taksiran harga Rp. 350 juta.

Total Aset Dalam Rupiah Rp 10 Milyar.


B.  Berikut aset/ harta milik Tersangka Sukur sebagai berikut  :

1. 1 (satu) unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp. 380. 000. 000,- (tiga ratus delapan puluh juta),  taksiran harga saat ini Rp. 200 Juta.

2. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp. 14 juta.

3. Uang di rekening Rp. 8 juta .

Diperkirakan asetnya  bernilai Rp. 10, 220. 000. 000,- (sepuluh milyar dua ratus dua puluh juta).(tim liputan BNN)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini