Yusran Anizam: Penerimaan Pajak Dana Desa Masih Rendah

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris Daerah, Yusran Anizam saat berikan sambutanDialog Perpajakan di Kabupaten Kubu Raya
Kubu Raya (Kalbar News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam buka kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Gardenia Resort jl Arteri Supadio Sungai Raya, Kamis 25/04/2019).

Dalam Sambutanya Yusran Anizam mengatakan Kontribusi pajak bagi Pembangunan Negara punya peran signifikan. Menurut data Kementerian Keuangan pada APBN 2017, Penerimaan Negara dari perpajakan mencapai 85,6 persen dari total pendapatan. Sayangnya penerimaan pajak yang berasal dari APBN termasuk pengelolaan keuangan desa masih pada angka kurang dari 9 persen dari total Penerimaan Pajak.

Di tahun 2019 Angka Dana Desa yang dikucurkan di Kabupaten Kubu Raya semakin tahun makin meningkat, Kabupaten Kubu Raya mendapatkan alokasi Dana Desa atau DD sebesar total Rp 134,5 miliar atau rata-rata Perdesa berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 Miliar. 

“Hal ini menjadi potensi kontribusi yang besar dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara,” kata Yusran Anizam.

Yusran mengatakan rendahnya angka penerimaan pajak dari Sektor Dana Desa antara lain disebabkan tingkat Kepatuhan Penyetoran dan Pelaporan Pajak oleh wajib pajak pada Pemerintah Desa yang masih rendah. 

Minimnya kepatuhan itu, menurut dia, dikarenakan sejumlah faktor. Di antaranya rendahnya pengetahuan pajak oleh wajib pajak. 

“Dalam perpajakan, pengetahuan dan pemahaman tentang aturan perpajakan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Karena itu, Yusran menyebut pentingnya upaya peningkatan pengetahuan akan wajib pajak. Hal itu demi mengoptimalkan penerimaan pajak. Adapun secara khusus bagi desa, peningkatan pemahaman akan perpajakan merupakan bagian dari upaya pencapaian Pengelolaan Keuangan Desa yang Tertib, Efektif, Transparan dan Akuntabel. 

“Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala urusan keuangan desa selaku wajib pajak Pengelola Dana Desa dalam melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak,” terangnya. (ro/tim liputan).

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini