Sekretaris Daerah, Yusran Anizam saat berikan sambutanDialog Perpajakan di Kabupaten Kubu Raya |
Kubu
Raya (Kalbar News) – Sekretaris
Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam buka kegiatan Sosialisasi Hak dan
Kewajiban Perpajakan bagi Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Gardenia Resort jl
Arteri Supadio Sungai Raya, Kamis 25/04/2019).
Dalam
Sambutanya Yusran Anizam mengatakan Kontribusi pajak bagi Pembangunan Negara punya
peran signifikan. Menurut data Kementerian Keuangan pada APBN 2017, Penerimaan
Negara dari perpajakan mencapai 85,6 persen dari total pendapatan. Sayangnya
penerimaan pajak yang berasal dari APBN termasuk pengelolaan keuangan desa
masih pada angka kurang dari 9 persen dari total Penerimaan Pajak.
Di
tahun 2019 Angka Dana Desa yang dikucurkan di Kabupaten Kubu Raya semakin tahun
makin meningkat, Kabupaten Kubu Raya mendapatkan alokasi Dana Desa atau DD
sebesar total Rp 134,5 miliar atau rata-rata Perdesa berkisar Rp 800 juta
hingga Rp 1,4 Miliar.
“Hal
ini menjadi potensi kontribusi yang besar dalam mengoptimalkan Penerimaan
Negara,” kata Yusran Anizam.
Yusran
mengatakan rendahnya angka penerimaan pajak dari Sektor Dana Desa antara lain
disebabkan tingkat Kepatuhan Penyetoran dan Pelaporan Pajak oleh wajib pajak
pada Pemerintah Desa yang masih rendah.
Minimnya
kepatuhan itu, menurut dia, dikarenakan sejumlah faktor. Di antaranya rendahnya
pengetahuan pajak oleh wajib pajak.
“Dalam
perpajakan, pengetahuan dan pemahaman tentang aturan perpajakan menjadi dasar
bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Karena
itu, Yusran menyebut pentingnya upaya peningkatan pengetahuan akan wajib pajak.
Hal itu demi mengoptimalkan penerimaan pajak. Adapun secara khusus bagi desa,
peningkatan pemahaman akan perpajakan merupakan bagian dari upaya pencapaian Pengelolaan
Keuangan Desa yang Tertib, Efektif, Transparan dan Akuntabel.
“Melalui
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala urusan keuangan
desa selaku wajib pajak Pengelola Dana Desa dalam melaksanakan penyetoran dan pelaporan
pajak,” terangnya. (ro/tim liputan).
Editor
: Heri K