Audrey, Siswi SMP di Pontianak korban pengeroyokan 12 orang yang hebohkan Warga |
Pontianak (Kalbar News) - Kasus
Pengeroyokan
Siswi SMP di Pontianak yang menghebohkan publik saat ini
sudah menjadi perhatian Nasional dari mulai Masyarakat biasa, Pejabat Publik,
Artis bahkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea juga memberikan Atensi.
Kasus ini berawal dari laporan seorang
siswi SMP asal Pontianak yang harus mengalami hal
menyedihkan dalam hidupnya.
Korban AU diketahui masih berusia 14 tahun,
mengalami tindakan pengeroyokan dari 12 orang siswi SMA.
Diungkapkan bahwa korban dianaiaya pada 29 Maret
2019 lalu.
Orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian
setelah selang tujuh hari kejadian anaknya menceritakan kejadian yang
menimpanya.
Kronologi kejadian, awalnya korban mengaku
dijemput oleh salah seorang pelaku untuk dipertemukan dengan kakak sepupu
korban, mengenai permasalahan yang muncul di media sosial.
Namun, setelah
dipertemukan, korban justru di bawa ke tempat yang sepi lalu dianiaya.
Kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya
dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.
Diketahui pelaku bukan hanya mengeroyok korban
dan sebabkan luka-luka, melainkan pelaku yang masih berusia belasan tahun itu
tega sebabkan korban
kehilangan selaput daranya.
Mengenai peristiwa ini, keluarga korban
sudah melaporkan pada polisi.
Hingga saat ini kasus
pengeroyokan
terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani
oleh pihak berwajib.
Dikutip dari tayangan berita KompasTV Pontianak
(9/4/2019) diungkapkan bahwa pihak keluarga akan membawa kasus ini ke
pengadilan.
"Proses hukumnya tetap berjalan, dan kita akan melanjutkan (kasus) ini ke
jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan," ungkap kuasa hukum
korban.
Ia pun menegaskan bahwa
pihak keluarga korban juga menolak adanya mediasi, dan menolak untuk berdamai.
"Tidak ada kata
damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta
mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan
sampai selesai," jelas kuasa hukum korban. (tim liputan)
Editor Heri K