Pengeroyokan Audrey Siswi SMP di Pontianak jadi Perhatian Nasional, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Audrey, Siswi SMP di Pontianak korban pengeroyokan 12 orang yang hebohkan Warga


Pontianak (Kalbar News) - Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak yang menghebohkan publik saat ini sudah menjadi perhatian Nasional dari mulai Masyarakat biasa, Pejabat Publik, Artis bahkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea juga memberikan Atensi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang siswi SMP asal Pontianak yang harus mengalami hal menyedihkan dalam hidupnya.

Korban AU diketahui masih berusia 14 tahun, mengalami tindakan pengeroyokan dari 12 orang siswi SMA.

Diungkapkan bahwa korban dianaiaya pada 29 Maret 2019 lalu.

Orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian setelah selang tujuh hari kejadian anaknya menceritakan kejadian yang menimpanya.

Kronologi kejadian, awalnya korban mengaku dijemput oleh salah seorang pelaku untuk dipertemukan dengan kakak sepupu korban, mengenai permasalahan yang muncul di media sosial.

Namun, setelah dipertemukan, korban justru di bawa ke tempat yang sepi lalu dianiaya.

Kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.

Diketahui pelaku bukan hanya mengeroyok korban dan sebabkan luka-luka, melainkan pelaku yang masih berusia belasan tahun itu tega sebabkan korban kehilangan selaput daranya.

Mengenai peristiwa ini, keluarga korban sudah melaporkan pada polisi.

Hingga saat ini kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Dikutip dari tayangan berita KompasTV Pontianak (9/4/2019) diungkapkan bahwa pihak keluarga akan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Proses hukumnya tetap berjalan, dan kita akan melanjutkan (kasus) ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan," ungkap kuasa hukum korban.

Ia pun menegaskan bahwa pihak keluarga korban juga menolak adanya mediasi, dan menolak untuk berdamai.

"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban. (tim liputan)

Editor Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini