Ilustrasi: Tangan Warga Sui Kakap Putus dibacok Adinya sendiri, akibat iseng kepada Adik Iparnya |
Kubu Raya (Kalbar News) – Ahmad (45)
Warga Parit Jawi RT025/RW008 Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap,
Kabupaten Kubu Raya alami putus tangan karena dibacok MK (42) yang notabene
adik iparnya sendiri, Kamis (29/02/2019).
Kejadian ini berawal Ketika Ahmad Melihat adik
ipar yang selesai mandi langsung menjemur pakaian di belakang rumah.
Warga Parit Jawi RT025/RW008 Desa Punggur Besar,
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini iseng memegang kemaluan adik
ipar yang tinggal bertetangga dengannya itu.
Perbuatan kurang ajar pada Rabu (27/02/2019) pagi itu tidak membuat Ahmad
merasa bersalah. Ia tetap melanjutkan aktivitas seperti biasanya.
Begitu matahari tenggelam, Ahmad pun sudah nampak
santai menyantap hidangan yang disajikan istrinya di rumah.
Ahmad tidak menyadari, kalau adik ipar yang telah
dipermalukannya itu memberanikan diri untuk mengadu ke suaminya, MK (42).
“MK yang mengetahui hal tersebut langsung
mengambil parang dan mendatangi rumah Ahmad,” kata Iptu Antonius Pardamean,
Kapolsek Sungai Kakap, kepada wartawan, Kamis (28/02/2019).
Lantaran rumah mereka bersebelahan, MK yang emosi
tingkat tinggi setelah menerima aduan istrinya, berjalan kaki dengan parang
panjang terhunus.
Tanpa ba-bi-bu, MK masuk dan mendapati Ahmad sedang makan. “MK langsung
mengayunkan parangnya ke arah Ahmad,” cerita Kapolsek Perdamean.
Ahmad yang terkejut, dengan refleks menangkis
parang MK itu dengan tangan kirinya. “Pergelangannya putus,” kata Perdamean.
Darah segar pun mengalir deras dari pergelangan
tangan kiri Ahmad yang putus. Sementara telapak kirinya sudah jauh dari
jangkauan.
Kendati telah memotong tangan orang yang kurang
ajar terhadap istrinya, MK masih kurang puas. Dia keluar dan menghantam kaca
jendela rumah Ahmad, sampai tangannya terluka. “Pecahan kaca tersebut mengenai
tangan pelaku sendiri,” terang Perdamean.
Sementara Maimunah (43), istri Ahmad yang
mengetahui pergelangan suaminya telah putus, lalu meminta pertolongan warga
sekitar.
Ahmad pun dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sungai Kakap.
Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Antonius Pontianak.
Maimunah kemudian melaporkan perbuatan MK
terhadap suami itu ke polisi. “Petugas kita mendatangai TKP (Tempat Kejadian
Perkara) dan segera nenangkap pelaku. Berikut barang bukti sebilah parang
panjang,” kata Perdamean.
Atas perbuatannya, MK disangkakan dengan Pasal
351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara. (nitizen/tim liputan)
Editor : Heri K