Tangan Warga Sui Kakap Dibacok Adik hingga Putus, ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
Ilustrasi: Tangan Warga Sui Kakap Putus dibacok Adinya sendiri, akibat iseng kepada Adik Iparnya

Kubu Raya (Kalbar News) – Ahmad (45) Warga Parit Jawi RT025/RW008 Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya alami putus tangan karena dibacok MK (42) yang notabene adik iparnya sendiri, Kamis (29/02/2019).

Kejadian ini berawal Ketika Ahmad Melihat adik ipar yang selesai mandi langsung menjemur pakaian di belakang rumah.

Warga Parit Jawi RT025/RW008 Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini iseng memegang kemaluan adik ipar yang tinggal bertetangga dengannya itu.

Perbuatan kurang ajar pada Rabu (27/02/2019) pagi itu tidak membuat Ahmad merasa bersalah. Ia tetap melanjutkan aktivitas seperti biasanya.

Begitu matahari tenggelam, Ahmad pun sudah nampak santai menyantap hidangan yang disajikan istrinya di rumah.

Ahmad tidak menyadari, kalau adik ipar yang telah dipermalukannya itu memberanikan diri untuk mengadu ke suaminya, MK (42).

“MK yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil parang dan mendatangi rumah Ahmad,” kata Iptu Antonius Pardamean, Kapolsek Sungai Kakap, kepada wartawan, Kamis (28/02/2019).

Lantaran rumah mereka bersebelahan, MK yang emosi tingkat tinggi setelah menerima aduan istrinya, berjalan kaki dengan parang panjang terhunus.

Tanpa ba-bi-bu, MK masuk dan mendapati Ahmad sedang makan. “MK langsung mengayunkan parangnya ke arah Ahmad,” cerita Kapolsek Perdamean.

Ahmad yang terkejut, dengan refleks menangkis parang MK itu dengan tangan kirinya. “Pergelangannya putus,” kata Perdamean.

Darah segar pun mengalir deras dari pergelangan tangan kiri Ahmad yang putus. Sementara telapak kirinya sudah jauh dari jangkauan.

Kendati telah memotong tangan orang yang kurang ajar terhadap istrinya, MK masih kurang puas. Dia keluar dan menghantam kaca jendela rumah Ahmad, sampai tangannya terluka. “Pecahan kaca tersebut mengenai tangan pelaku sendiri,” terang Perdamean.

Sementara Maimunah (43), istri Ahmad yang mengetahui pergelangan suaminya telah putus, lalu meminta pertolongan warga sekitar.

Ahmad pun dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sungai Kakap. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Antonius Pontianak.

Maimunah kemudian melaporkan perbuatan MK terhadap suami itu ke polisi. “Petugas kita mendatangai TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera nenangkap pelaku. Berikut barang bukti sebilah parang panjang,” kata Perdamean.

Atas perbuatannya, MK disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (nitizen/tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini