Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Drs Didi Haryono saat berikan Pemaparan Rakor Sentra Gakumdu di Hotel Mercure Pontianak |
Pontianak (Kalbar News)
– Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Drs Didi Haryono hadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres
2019 di di Hotel Mercure Jalan Jenderal Ahmad Yani No.91, Kelurahan Bangka
Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Rabu malam, (20/03/2019).
Dalam Pemaparanya Irjen
(Pol) Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, secara substansial penanganan tindak
pidana Pemilu, dalam undang-undang ini bersifat khusus di antara kekhususannya
itu adalah sebagai berikut :
1. Satu-satunya lembaga
yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu
2. Hasil pengawasan
bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari sejak ditemukannya
3. Laporan pelanggaran
Pemilu disampaikan paling lama 7 hari
kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
4. Wajib
ditindaklanjuti paling lama 7hari kerja setelah temuan atau laporan diterima
dan diregistrasi
5. Dalam hal memerlukan
keterangan tambahan, maka keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama
14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi
6. Penyidikan paling
lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan diregisterasi
7. Prapenuntutan paling
lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
8. Penyidikan tambahan
paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
9. Dalam penyidikan,
penuntutan dan persidangan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa
(in absentia)
9. Item kekhususan
tersebut di atas menjadikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan
undang-undang yang sifatnya umum.
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Asas
Hukum Pidana berupa:
1. Lex Specialis
Derogat Legi Generali
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 sebagai Undang-Undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan Undang-Undang
yang sifatnya umum;
2. Systematische
Specialiteit
Kekhususan yang Sistematis,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Undang-Undang yang lebih khusus dari
pada yang khusus lainnya
Tidak hanya itu, Drs
Didi Haryono SH MH juga menjelaskan
dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 saluran Penyelesaian Perkara Pemilu, yaitu
:
1. Pelanggaran terhadap
Etika Penyelenggara Pemilu, diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP)
2. Pelanggaran terhadap
tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan
Pemilu, diselesaikan melalui KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota
3. Sengketa yang
terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota,
diselesaikan melalui Bawaslu, dan/atau PTUN
4. Perselisihan antara Kpu
dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu,
diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi
5. Pelanggaran atau
kejahatan terhadap ketentuan tindak Pidana Pemilu, diselesaikan melalui Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu sampai dengan Pengadilan
Negeri serta Pengadilan Tinggi adalah upaya hukum terakhirnya
Saluran Penyelesaian
Pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Pemilu diatur berdasarkan pasal 486 dan
pasal 487 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu mengamanatkan pembentukan Sentra
Gakkumdu sebagai pusat Aktivitas
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Polri dan
Kejaksaan.
“Hal tersebut bertujuan
untuk menyamakan pemahaman dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu, maka
ketiga institusi tersebut membentuk sentra gakkumdu,” kata Kapolda.
Sekretariat Sentra
Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota yang
anggaran operasional dibebankan pada anggaran Bawaslu. Sentra Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu
yang disusun bersama oleh Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Bawaslu dan telah Diundangkan
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu pada
tanggal 28 Februari 2018.
“Kami mengapresiasi
kinerga Sentra Gakumdu, di Pilkada Serentak 2018 yang lalu dapat berjalan Aman,
lancar. Mari kita Sukseskan kembali di Pileg dan Pilpres 2019,” Pungkas Kapolda
Kalbar, Irjen (Pol) Drs Didi Haryono. (tim liputan)
Editor : Heri K