Sukseskan Pesta Demokrasi 2019, ini Penjelasan Kapolda Kalimantan Barat

Editor: Redaksi author photo

 
Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Drs Didi Haryono saat berikan Pemaparan Rakor Sentra Gakumdu di Hotel Mercure Pontianak
Pontianak (Kalbar News) – Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Drs Didi Haryono hadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 di di Hotel Mercure Jalan Jenderal Ahmad Yani No.91, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Rabu malam, (20/03/2019).

Dalam Pemaparanya Irjen (Pol) Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, secara substansial penanganan tindak pidana Pemilu, dalam undang-undang ini bersifat khusus di antara kekhususannya itu adalah sebagai berikut :

1. Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu
2. Hasil pengawasan bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7  hari sejak ditemukannya
3. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7  hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
4. Wajib ditindaklanjuti paling lama 7hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi
5. Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, maka keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
6. Penyidikan paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan diregisterasi
7. Prapenuntutan paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
8. Penyidikan tambahan paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
9. Dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa (in absentia)
9. Item kekhususan tersebut di atas menjadikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.

Lebih lanjut Kapolda  menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Asas Hukum Pidana berupa:

1. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Undang-Undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan Undang-Undang yang sifatnya umum;
2. Systematische Specialiteit
Kekhususan yang Sistematis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Undang-Undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya

Tidak hanya itu, Drs Didi Haryono SH MH  juga menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 saluran Penyelesaian Perkara Pemilu, yaitu :

1. Pelanggaran terhadap Etika Penyelenggara Pemilu, diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
2. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu, diselesaikan melalui KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota
3. Sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota, diselesaikan melalui Bawaslu, dan/atau PTUN
4. Perselisihan antara Kpu dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu, diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi
5. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak Pidana Pemilu, diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu sampai dengan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi adalah upaya hukum terakhirnya

Saluran Penyelesaian Pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Pemilu diatur berdasarkan pasal 486 dan pasal 487 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu mengamanatkan pembentukan Sentra Gakkumdu  sebagai pusat Aktivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. 

“Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk sentra gakkumdu,” kata Kapolda.

Sekretariat Sentra Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota yang anggaran operasional dibebankan pada anggaran Bawaslu.  Sentra Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu yang disusun bersama oleh Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Bawaslu dan telah Diundangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu pada tanggal 28 Februari 2018.

“Kami mengapresiasi kinerga Sentra Gakumdu, di Pilkada Serentak 2018 yang lalu dapat berjalan Aman, lancar. Mari kita Sukseskan kembali di Pileg dan Pilpres 2019,” Pungkas Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Drs Didi Haryono. (tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini