Tiga Orang Tersangka Perjuadian di Sui Kakap yang diamankan Tim Resmob Polda Kalbar (*) |
Kubu
Raya (Kalbar News) - Tim unit
Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana perjudian jenis ceki di Jln.
Perdamaian Komp. Soja No. 2 Kec Sui. Kakap Kab. Kubu Raya, Senin malam (28/01/2019).
Menurut Kasubdit 3
Jatanras Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah, SIK, MH Penagkapan Tersangka Perjudian ini berawal dari laporan
warga tentang adanya warga yang berkumpul dan diduga melakukan perjudian.
“Berdasarkan
laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.00 wib tim
berhasil mengamankan 3 orang pelaku, 1 orang tuan rumah serta barang yang digunakan
sebagai alat perjudian,” Jelas Fauzan.
AKBP Fauzan
Sukmawansyah menjelaskan pelaku dan
barang bukti di bawa ke Polda Kalbar unutk proses sidik lebih lanjut.
Adapun
tersangka yang diamankan antara lain Tuan Rumah NS (21) Perempuan yang
beralamat di Jln. Perdamaian Komp. Soja no. 2 Kel. Sui. Kakap Kab. Kubu Raya.
Sedangkan
para pemain antara lain AAH (49) MSKR (25), MTN (69) dan barang bukti yang
berhasil diamankan antara lain 4 unit Handphone, Kartu Ceki yang sudah
digunakan dan uang tunai berjumlah jutaan rupiah (ej)
Editor
: Heri K