Ilustrasi: Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Berita Bohong atau Hoaks |
Jakarta
(Kalbar News) – Buntut dari
penyebaran Berita bohong atau Hoaks 7 Kontainer Surat Suara yang sudah
tercoblos salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Polisi telah
menangkap salah satu penyebar kabar bohong atau hoaks, Pelaku berinisial MIK,
38 tahun yang menyebarkan Hoaks Surat Suara lewat Twitter.
Hal
ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono
kepada sejumlah Awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
"Pelaku
ditangkap di rumahnya di Cilegon, Banten, pada 6 Januari 2019 lalu,” jelas
Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tersangka
MIK berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di
daerah Cilegon, Banten. Ia ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sana.
Tersangka
MIK mencuit info hoaks tersebut lewat akun Twitter miliknya @chiecilihie80 pada
2 Januari 2019. Isinya adalah “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi
berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI
COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.”
Dalam
cuitan tersebut, MIK juga menyertai tangkapan layar berisi percakapan tentang
informasi tujuh kontainer surat suara tersebut.
Menurut
Argo, dalam pemeriksaan, MIK mengaku membuat sendiri cuitan tersebut. “Kepada
penyidik, yang bersangkutan tak dapat membuktikan kebenaran informasi yang ia
sebar luaskan,” kata dia.
Polisi
sebelumnya juga sudah menangkap tersangka pembuat Hoaks Surat Suara yang sudah
tercoblos, Bagus Bawana Putra. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7
Januari 2019 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes
Polri. Ia menjadi tersangka sebagai pembuat konten dan pendengung kabar bohong
itu
Akibat
perbuatannya tersangka terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi
elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga
terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita
bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.(tim
liputan)
Editor
: Heri K