Polisi Amankan lagi Tersangka Penyebar berita Hoaks

Editor: Redaksi author photo
Ilustrasi: Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Berita Bohong atau Hoaks

Jakarta (Kalbar News) – Buntut dari penyebaran Berita bohong atau Hoaks 7 Kontainer Surat Suara yang sudah tercoblos salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Polisi telah menangkap salah satu penyebar kabar bohong atau hoaks, Pelaku berinisial MIK, 38 tahun yang menyebarkan Hoaks Surat Suara lewat Twitter.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada sejumlah Awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cilegon, Banten, pada 6 Januari 2019 lalu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tersangka MIK berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di daerah Cilegon, Banten. Ia ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sana.

Tersangka MIK mencuit info hoaks tersebut lewat akun Twitter miliknya @chiecilihie80 pada 2 Januari 2019. Isinya adalah “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.”

Dalam cuitan tersebut, MIK juga menyertai tangkapan layar berisi percakapan tentang informasi tujuh kontainer surat suara tersebut.

Menurut Argo, dalam pemeriksaan, MIK mengaku membuat sendiri cuitan tersebut. “Kepada penyidik, yang bersangkutan tak dapat membuktikan kebenaran informasi yang ia sebar luaskan,” kata dia.

Polisi sebelumnya juga sudah menangkap tersangka pembuat Hoaks Surat Suara yang sudah tercoblos, Bagus Bawana Putra. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia menjadi tersangka sebagai pembuat konten dan pendengung kabar bohong itu

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.(tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini