Viryan Azis Komisioner KPU-RI laporkan Penyebar Berita Bohong 7 Kontainer Surat Suara ke Polisi (*) |
Jakarta (Kalbar News) - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) memastikan beredar kabar adanya tujuh kontainer berisi
surat suara yang sudah dicoblos dan berlabuh di Tajung Priok, Jakarta Utara adalah
berita Bohong alias Hoaks.
Rombongan KPU dan Bawaslu lantas mengecek
langsung kabar itu ke Kantor Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama, Tanjung
Priok. Hasilnya kabar tersebut dipastikan bohong alias hoaks. Kamis (3/1/2019).
Komisioner KPU Viryan Azis menyampaikan sudah
melaporkan penyebaran Berita bohong atau Hoaks itu ke Polisi.
“Siapa pun yang mengunggah informasi soal temuan
ini, kami minta dilakukan tracking oleh kepolisian,” tegas Viryan di Tanjung
Priok, Jakarta Utara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung
langkah KPU melaporkan kasus ini. Bawaslu juga ingin penyebar kabar bohong
tersebut ditindak tegas.
“Berita bohong harus kita lawan dan kita
klarifikasi kebenarannya,” kata Afif.
Sebelumnya, beredar kabar adanya tujuh kontainer
berisi surat suara yang sudah dicoblos dan berlabuh di Tajung Priok, Jakarta
Utara. Rombongan KPU dan Bawaslu lantas mengecek langsung kabar itu ke Kantor
Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama, Tanjung Priok. Hasilnya kabar tersebut
dipastikan bohong alias hoaks.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman informasi soal
adanya kabar tujuh kontainer surat suara tercoblos beredar dari banyak sumber.
Ada yang melalui rekaman suara, hingga potongan tulisan yang beredar. Arief
tidak merinci pihak-pihak dimaksud.
Dalam informasi hoaks itu menyebutkan, kontainer
berisi surat suara itu datang dari Tiongkok. Satu kontainer sudah dibuka dan
surat suara sudah tercoblos di Salah Satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun setelah dicek, kabar
itu tidak benar alias Hoaks. (tjk/tim liputan)
Editor : Heri K