KPU Laporkan Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara di Tanjung Priok

Editor: Redaksi author photo

Viryan Azis Komisioner KPU-RI laporkan Penyebar Berita Bohong 7 Kontainer Surat Suara ke Polisi (*)


Jakarta (Kalbar News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan beredar kabar adanya tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos dan berlabuh di Tajung Priok, Jakarta Utara adalah berita Bohong alias Hoaks.

Rombongan KPU dan Bawaslu lantas mengecek langsung kabar itu ke Kantor Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama, Tanjung Priok. Hasilnya kabar tersebut dipastikan bohong alias hoaks. Kamis (3/1/2019).

Komisioner KPU Viryan Azis menyampaikan sudah melaporkan penyebaran Berita bohong atau Hoaks itu ke Polisi. 

“Siapa pun yang mengunggah informasi soal temuan ini, kami minta dilakukan tracking oleh kepolisian,” tegas Viryan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung langkah KPU melaporkan kasus ini. Bawaslu juga ingin penyebar kabar bohong tersebut ditindak tegas.

“Berita bohong harus kita lawan dan kita klarifikasi kebenarannya,” kata Afif.

Sebelumnya, beredar kabar adanya tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos dan berlabuh di Tajung Priok, Jakarta Utara. Rombongan KPU dan Bawaslu lantas mengecek langsung kabar itu ke Kantor Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama, Tanjung Priok. Hasilnya kabar tersebut dipastikan bohong alias hoaks.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman informasi soal adanya kabar tujuh kontainer surat suara tercoblos beredar dari banyak sumber. Ada yang melalui rekaman suara, hingga potongan tulisan yang beredar. Arief tidak merinci pihak-pihak dimaksud.

Dalam informasi hoaks itu menyebutkan, kontainer berisi surat suara itu datang dari Tiongkok. Satu kontainer sudah dibuka dan surat suara sudah tercoblos di Salah Satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun setelah dicek, kabar itu tidak benar alias Hoaks. (tjk/tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini