Ilustrasi |
Pontianak (Kalbar News)
- Tim Jatanras dan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tersangka
tindak kejahatan yang sempat Viral beberapa waktu yang lalu melalui medsos,
kejahatan Pencurian dengan Kekerasan sempat terekam CCTV Pos Keamanan Salah
satu tempat Ibadah di Pontianak, Kamis (29/11/2018).
Polisi bertindak cepat Setelah menerima
laporan dari Korban kejahatan Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan
pengejaran Pelaku tindak kejahatan tersebut.
Pada dini hari, Kamis (29/11/2018)
pukul 01:00 wib Tim Jatanras dan Resmob Polda berhasil menangkap Pelaku, Polisi
terpaksa menembak kedua tersangka karena mencoba melawan Petugas dan berusaha
melarikan diri saat dalam Interogasi Pihak kepolisian.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, bersama Kapolresta Pontianak melihat Pelaku di RS Anton Sujarwo (Dokkes) |
Tersangka Pencurian
dengan Kekerasan Amri Alias Ari (Pay), namun ketika introgasi
pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Kemudian petugas
memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan tembakan
peringatan tersebut dan akhirnya petugas
pun melumpuhkan di duga pelaku.
Dari pengakuan
tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut dirinya bersama Eki Apriandi,
dari pengakuanya dirinya sebagai Joki sedangkan rekanya Eki Apriadi sebagai
eksekutor.
Kemudian petugas pun bertindak
cepat dengan mengamankan tersangka Eki Apriadi namun dalam penangkapan dan Interogasi petugas tersebut
tersangka melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis Cudik dan pelaku
pun berusaha melarikan diri, Polisi diberikan tembakan peringatan namun tersangka
tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut
dan akhirnya petugas pun melumpuhkan pelaku.
Tersangka Eki Apriadi saat
dalam perjalanan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo untuk di berikan pertolongan
medis ternyata Tersangka Eki Apriadi sudah dinyatakan tewas.
Polisi mengamankan Barang
Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah sajam jenis Cudik, 1 (satu) buah
sepatu warna merah, 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG A8 milik korban, 2 (dua) unit
motor yg digunakan oleh pelaku sebagai sarana Tindak Pidana. (tim liputan).
Editor : Heri K