Ilustrasi |
Ketapang
(Kalbar News) – Kapala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang berinisial D tertangkap tangan lakukan Tindak
Pidana Korupsi Pungutan liat (Pungli) oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Kalimantan Barat.
Kapolda
Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, membenarkan adanya OTT
itu.
Jenderal
Bintang Dua itu menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan
liar ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula adanya
laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober
2018 tentang keluhan para kontraktor di sana.
“Pada
jam 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana
Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan operasi
tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang,” kata
Dir Krimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah,
Dalam
Ooperasi Tangkap Tangan itu, pihak yang diamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Ketapang. Sementara, turut
diamankan Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Ketapang.
Dijelaskan
oleh Dirkrimsus bahwa perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1)
UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang.
“Melakukan
pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan
terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan
gelar perkara,” ujar Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Sementara
itu, Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, mengungkapkan
tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang, Sebab, dari hal kecil
itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadi nya korupsi.
“Tentu
ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” Tegas
Kapolda.(hms/tim)
Editor
: Heri K