PK (19) Pelaku Pembunuhan Sadis di Rasau Jaya 3 diamankan Polresta Pontianak (*) |
Pontianak
(Kalbar News) – Tidak Perlu waktu lama Polresta menangkap
Seorang pemuda bernama PK (19) atas pembunuhan sadis di belakang
Kandang Ayam di TR 10 Desa Rasau Jaya 3
Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, (Sabtu/11/8/2018).
Hal ini disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto kepada Sejumlah Awak media di Mapolresta Pontianak.
Hal ini disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto kepada Sejumlah Awak media di Mapolresta Pontianak.
"Tersangka atas
nama Pidelis Kalis sudah ditangkap dini hari tadi, dan menurut pengakuan
tersangka dirinya membunuh temannya bukan 1 tetapi 2 orang" kata Jelas
Wawan.
Pidelis
ditangkap saat sedang ngopi di sebuah warung kopi di Jalan Tebu Ruko, Gang
Padat Karya, Rasau Jaya pada Minggu (12/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kedua korban yakni Konstantinus Pranoto alias Floran alias Poran (20) dan Petrus Jun Heri alias Jun (27).
Kasus terungkap setelah
adanya temuan mayat atas nama Poran di Jalan Bhakti TR 10 Desa Rasau Jaya III,
Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 11 Agustus 2018. Poran
saat itu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah kandang ayam.
"Kemudian pemilik
kandang ayam melaporkan kejadian itu ke polisi dan kita selidiki,"
ungkapnya.
Kapolresta menjelasakan
saat inipelaku diancam dengan Pasal 340 Junto 3448 yaitu Pembunuhan berencanan
dengan ancamab hukum maksimal hukuman mati. (tim Liputan)
Editor : Edi S