![]() |
Suasana Mediasi Buruh dengan Pihak PT MAR sempat Memanas |
Kubu Raya (Kalbar News) – Setelah
Puluhan Buruh PT MAR berunjukrasa di Disnakertrans Kubu Raya beberapa waktu yang
lalu, Disnakertrans Kubu Raya memfasilitasi Mediasi antara Buruh dengan pihak PT
MAR di Aula Pertemuan Disnakertrans Jl Adi Sucipto Sui Raya, Rabu (6/6/2018).
Satu-persatu Perwakilan menyampaikan pernjelasan
tentang tuntutan Buruh, antara lain tentang Kejelasan Status Mereka, tuntutan
Tunjangan Hari Raya dengan membayar 1 Bulan Gaji serta Penjelasan pemotongan
Gaji untuk BPJS.
Perwakilan dari Pihak Buruh tetap bersikukuh agar
Perusahaan membayarkan THR dengan satu bulan gaji sesuai standar UMR. Selian
itu, mereka juga mempertanyakan soal statusnya sebagai karyawan yang hingga
saat ini tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap, padahal mereka mengkleim
telah bekerja lebih dari satu tahun.
Menjawap soal tuntutan THR itu, pihak perusahaan
juga bersikap tegas. Yakni tidak bisa mengabulkan permintaan para Buruh Harian
Lepas tersebut yang menginginkan THR nya di bayarkan satu bulan gaji sesuai
standar UMR.
Site Manajer PT MAR, Herianto menjelaskan,
berdasarkan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa. pemberian THR kepada
para buruh harian lepas, perusahaan hanya diwajibkan membayarnya sesuai dengan
jumlah hari kerja mereka yang di akumulasi selama dua belas bulan.
“Dan kita sudah bayarkan THR Karyawan sejak
tanggal 31 Mei kemarin. Jadi, kita sudah menjalankan aturan. Pemberian THR
kepada buruh harian lepas ini sudah sesuai dengan undang-undang,”kata Heri di
wawancarai usai mediasi tersebut.
Terkait dengan persoalan Pengangkatan buruh
harian lepas ini menjadi karyawan tetap, Heri juga menyatakan bahwa, dalam
mengangkat karyawan tetap ada mekanisme dan aturannya.
Heri juga menjelaskan 80 % Karyawan Perusahaan
sudah menerima kebijakan Perusahaan ini, dirinya juga merasa heran dengan
tuntutan Buruh yang datangi Disnakertran ini.
Sementara itu Salah Satu Buruh, Zul (50) mengaku
kesal dengan Pihak Perusahaan yang tidak tegas dan jelas menjawab tuntutan
Karyawan yang sudah lebih dari setahun menjadi karyawan hingga kini tetap
menjadi buruh harian lepas.
“Saya heran kenapa Perusahaan tidak jelas dan
semau mereka saja, padahal kami sudah lebih dari satu tahun bekerja tapi status
kami tetap Buruh Harian Lepas, sehingga mereka lepas dari Tanggung jawab kepada
kami,” Ungkapnya kesal.
Merasa tidak Puas Puluhan Buruh PT MAR yang
hadiri Mediasi itu mereka Mengancam akan mengadukan nasib mereka kepada Anggota
DPRD, Setelah melakukan Orasi dengan mengendarai kendaraan Roda Dua akhirnya
Massa membubarkan diri menuju DPRD Kubu Raya. (tim liputan)
Editor : Edi S