Terjerat UU ITE SARA dan Ujaran Kebencian, FSA Oknum Kepala Sekolah SMP di Kayong Utara diamankan Polda Kalbar

Editor: Redaksi author photo
FSA Oknum Kepsek SMP di Kayong Utara diamankan di Polda Kalbar

Pontianak (Kalbar News) – Oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kayong Utara Kalbar berinisial FSA (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menyebut bahwa teror bom di Surabaya hanya rekayasa.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo, Oknum Kepala Sekolah berinisial FSA itu berkomentar di Dunia Maya jika aksi teror bom di Surabaya adalah Rekayasa Kepolisian, Perempuan 37 tahun itu berkomentar di Facebook dengan menyebut bahwa rentetan aksi teror bom itu hanya pengalihan isu oleh pemerintah dan Polri. hal itu ditulisnya pada Minggu 13 Mei 2018.

"Selama 9 jam dia diperiksa oleh tim Ditreskrimsus. Akhirnya, statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo kepada sejumlah wartawan.
Warga asli Pontianak Barat itu sebelumnya diamankan Reskrim Polres Kayong Utara di kosannya, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara. Pengamanan ini dilakukan setelah komentarnya dikecam netizen dan viral di media sosial.

Dalam komentarnya FSA menyebut bahwa teror bom tersebut hanya rekayasa yang sengaja dibuat oleh yang ia sebut 'bong' untuk merusak citra salah satu agama dan sengaja diciptakan untuk mengalihkan isu 2019 ganti presiden yang tengah viral saat ini.

"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng, 2. Dana triliyunan program anti teror cair, 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu, bong…rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!,” ditulis FSA.

“Dalam pemeriksaan FSA, ada dua hal yang didalami yaitu unsur SARA dalam postingan dan ujaran kebencian, Dia dikenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dan Tindak Pidana," kata Nanang.

Pasal yang akan disangkakan kepada FSA adalah Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan kejadian ini, Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Nanang Purnomo mengimbau masyarakat untuk dapat bijak menggunakan media sosial, sehingga kejadian seperti yang dilakukan FSA ini tidak ditiru bahkan dilakukan oleh masyarakat.

"Masyarakat harus tahu dalam kegiatan di media sosial ini harus berhati-hati, teliti dulu, cek kebenaranya baru men-share, harus berpikir dahulu sehingga tidak menjadi bahaya bagi diri kita dan orang lain," Pungkas Nanang. (tim liputan)
Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini