Bandar Judi di Kubu Raya tak berkutik di bekuk Resmob Polda Kalbar

Editor: Redaksi author photo

Tersangka Bandar Judi tak berkutik saat di bekuk di rumahnya (ist) 

Pontianak (Kalbar News)  – Resmob Polda Kalbar bekuk DPO yang merupakan bandar judi jenis kolok-kolok, Tersangka SST alias AC alias CN di bekuk di rumahnya di Jl. Sungai Raya Dalam Gg. Pondok Agung Utama No. B4 RT/RW 07/001 Desa Sui Raya Dalam Kec Sungai Raya, Sabtu (10/3/2018).

Kanit Resmob Polda Kalbar Kompol Aryo Tri Wibisnowo S.H  kepada kalbarnews.co.id mengatakan Penangkapan tersangka Bandar Judi Kolok-kolok ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 Feb 2018 tentang tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok dan Daftar Pencarian Orang No : B / 19 / III / 2018 / Dit Reskrimum, tanggal 01 Maret 3018 tentang DPO AC alias Ach.

"Kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari sabtu sekira pukul  17.00 wib tim mendapat informasi tersangka sedang berada dirumahnya di Sungai Raya Dalam," Jelas Aryo. 

Berdasar laporan tersebut Kemudian Tim bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka DPO kasus Judi jenis kolok-kolok.

"Saat ini tersangka dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Aryo.  (li) 

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini