Kejaksaan Tangkap Buron terpidana Korupsi di Pemkab.Kapuas Hulu

Editor: Redaksi author photo
Daniel alias Ateng Terpidana Kasus Korupsi di Pemkab Kapuas Hulu 


Pontianak (Kalbar News) - Berakhir sudah pelarian Daniel alias Ateng terpidana Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Rumah Dinas di Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, Ateng di tangkap di Pontianak, Jum'at malam (23/2/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Rudy Hartono menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap Daniel alias Ateng, terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemerintah Kapuas Hulu tahun 2006, di Kafe Equator Pontianak, Jumat (23/02) sekira 20.10 WIB. 

Daniel alias Ateng ini sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun. 

Rudy menerangkan, saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. 

"Malam ini langsung kami serahkan ke Rutan Pontianak," katanya. 

Dijelaskannya, Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Penangkapan tersebut berdasarkan SK Perintah Kejari Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor : 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Nopemver 2015

Dalam keputusan tersebut Menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, dan Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (her) 

Editor : Edi S
Share:
Komentar

Berita Terkini