Polres Ketapang berhentikan 3 Anggota langgar aturan

Editor: Redaksi author photo
AKBP Sunaryo Kapolres Ketapang

Ketapang - Kalbar News
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polres Ketapang, Senin (6/11). 
Ketiga anggota tersebut yakni Aipda Muryanto, Bripka Dedi Yudha dan Brigadir Nugraha Priadna. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Ketapang.
Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, pemecatan tidak hormat ini lantaran ketiga anggotanya itu melanggar sejumlah aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
"Terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2017 telah diberhentikan secara tidak hormat dan hari ini kita laksanakan upacara PTDH untuk ketiga mantan anggota Polres Ketapang," kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario. (li)
Share:
Komentar

Berita Terkini