Kasus Perampasan Uang Pembangunan USB SMAN 2 Rasau Jaya

Editor: Redaksi author photo

MN sedang menghitung uang saat melakukan dugaan perampasan dana pembangunan USB SMAN 2 Rasau Jaya pada 2016 lalu.(ist) 

Laki Minta Polisi Segera Tetapkan MN sebagai Tersangka 

KUBU RAYA (Kalbar News)- Dewan Pimpinan Daerah  Laskar anti koruspsi (DPD LAKI) Kalimantan Barat, meminta  pihak kepolisian daerah (Polda) Kalbar segera menetapkan MN sebagai tersangka lantaran MN bersama dengan rekannya HL telah  melakukan dugaan perampasan uang negara
 
Edi menjelaskan, DPD LAKI Kalbar sangat menyayangkan sikap kepolisian daerah (Polda) Kalbar khususnya Diserse kriminal umum (Diskrimum) yang hingga saat ini belum menetapkan seorang oknum (MN) sebagai tersangka

“Teman oknum yang bersangkutan, yakni HL sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal perapasan uang negara ini dilakukan bersama-sama, lalu kenapa MN tidak ditetapkan sebagai tersangka ?,“  kata Wakil Ketua DPD Laki Kalbar, Edi Ruslan di Sungai Raya, Kamis (01/06/2017)

Edi mengungkapkan perampasan uang negara yang dilakukan MN dan HL ini terjadi pada tahun 2016 silam. Uang senilai Rp 768 juta ini merupakan dana APBN yang diperuntukkan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) di Desa Rasau Jaya, dan kasus ini sudah dilaporkan oleh panitia pelaksana pembangunan pada maret 2017 lalu, dengan nomor laporan TBL /79.a / III / 2017 / Kalbar/ SPKT.

“Sampai sekarang MN masih berkeliaran bebas, sedangkan temannya sudah mendekam di jeruji besi lebih dari 20 hari, nah ada apa ini ? pelaku dua orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang,” tuturnya 

Edi menambahkan, baik pelapor maupun DPD Laki Kalbar sudah mempertanyakan hal ini  kepada penyidik Polda Kalbar terkait belum ditetapkannya MN sebagai tersangka,namun jawaban penyidik, yang bersangkutan masih mempunyai itikad baik untuk mengembalian dana tersebut.

“Terlepas dana ini dikembalikan atau tidak yang bersangkutan sudah melakukan dugaan tindak secara bersama-sama, seharusnya tidak hanya satu orang yan g ditetapkan tersangka,” tuturnya

Edi berharap pihak kepolisian Kalimantan Barat dapat menegakkan hukum dengan sebenarnya  sehingga terhadap kedua oknum ini tetap diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karena saksi dan bukti sudah cukup lengkap, dan diharapkan pula kepada semua pihak tidak melindungi perbuatan yang telah dilakukan oleh MN 


“Bahkan saya sendiri menjadi saksi utama, jika hanya satu saja yang ditetapkan sebagai tersangka tentunya institusi penegak hukum kami pertanyakan, dan jika ada pihak yang berusaha melindungi itu sama saja membela yang salah, jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya (tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini