Menteri Perdagangan yang diwakili oleh Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kalbar M Ridwan, menyerahkan piagam penghrgaan kepada Gubernur Kalbar, Cornelis sebagai Pemerintah Daerah yang peduli perlindungan konsumen tahun 2016.
PONTIANAK (Kalbar News) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mendapat penghargaan peduli konsumen dari Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukito. Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan peringatan hari konsumen nasional tahun 2017 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Rabu ( 3/5) lalu.
Cornelis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang sudah memberikan penghargaan peduli konsumen, sehingga diharapkan, sesuai program pemerintah, konsumen di Kalbar juga semakin cerdas dan berani berbicara terhadap produk-produk terutama yang dikonsumsi, jangan sampai menimbulkan akibat tidak baik terhadap kesehatan.
Selain Provinsi Kalimantan Barat, pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 itu diberikan juga penghargaan kepada 5 Pemda Provinsi lainnya yang peduli perlindungan konsumen tahun 2016, yaitu Provinsi Gorontalo, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kriteria pemilihan adalah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), memiliki pasar tertib ukur, memiliki SDM Perlindungan Konsumen (PPNS-PK, PPBJ, Pengamat Tera, PPNS Metrologi), pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan konsumen, dan belum pernah mendapatkan penghargaan serupa sebelumnya. Selain itu, ditampilkan pula pameran oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen agar masyarakat lebih mengenal keberadaan dan fungsi dari lembaga perlindungan konsumen. Untuk meningkatkan rasa bangga dalam menggunakan produk dalam negeri, ditampilkan juga produk-produk lokal yang berkualitas dari Jawa Tengah. Hadir pula produsen/importir tiga bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET yang ditetapkan yaitu gula pasir sebesar Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg, sehingga terjangkau bagi konsumen dengan pendapatan yang terbatas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen pemerintah memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 ini, Mendag mengajak konsumen Indonesia agar berani bicara. “Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” ujar Enggar pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 di Semarang, Jawa Tengah.
Enggar mengungkapkan bahwa salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegas Enggar.
Ia juga mengungkapkan, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86. Ini berarti konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan.
"Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag tahun 2016, sebesar 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar (37%), tidak mengetahui tempat mengadu (24%), menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20%), serta karena mengenal baik penjual (6%)," terangnya
Ia menambahkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres. Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.
“Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK,” ujar Enggar.
Selain itu, konsumen Indonesia juga harus bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan peningkatan siklus nilai konsumsi rumah tangga sejak 2010, maka Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial. “Dengan menggunakan produk dalam negeri, maka akan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk sehingga dapat bersaing dengan produk dari luar negeri. Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (**)
PONTIANAK (Kalbar News) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mendapat penghargaan peduli konsumen dari Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukito. Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan peringatan hari konsumen nasional tahun 2017 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Rabu ( 3/5) lalu.
Cornelis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang sudah memberikan penghargaan peduli konsumen, sehingga diharapkan, sesuai program pemerintah, konsumen di Kalbar juga semakin cerdas dan berani berbicara terhadap produk-produk terutama yang dikonsumsi, jangan sampai menimbulkan akibat tidak baik terhadap kesehatan.
Selain Provinsi Kalimantan Barat, pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 itu diberikan juga penghargaan kepada 5 Pemda Provinsi lainnya yang peduli perlindungan konsumen tahun 2016, yaitu Provinsi Gorontalo, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kriteria pemilihan adalah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), memiliki pasar tertib ukur, memiliki SDM Perlindungan Konsumen (PPNS-PK, PPBJ, Pengamat Tera, PPNS Metrologi), pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan konsumen, dan belum pernah mendapatkan penghargaan serupa sebelumnya. Selain itu, ditampilkan pula pameran oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen agar masyarakat lebih mengenal keberadaan dan fungsi dari lembaga perlindungan konsumen. Untuk meningkatkan rasa bangga dalam menggunakan produk dalam negeri, ditampilkan juga produk-produk lokal yang berkualitas dari Jawa Tengah. Hadir pula produsen/importir tiga bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET yang ditetapkan yaitu gula pasir sebesar Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg, sehingga terjangkau bagi konsumen dengan pendapatan yang terbatas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen pemerintah memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 ini, Mendag mengajak konsumen Indonesia agar berani bicara. “Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” ujar Enggar pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 di Semarang, Jawa Tengah.
Enggar mengungkapkan bahwa salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegas Enggar.
Ia juga mengungkapkan, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86. Ini berarti konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan.
"Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag tahun 2016, sebesar 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar (37%), tidak mengetahui tempat mengadu (24%), menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20%), serta karena mengenal baik penjual (6%)," terangnya
Ia menambahkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres. Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.
“Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK,” ujar Enggar.
Selain itu, konsumen Indonesia juga harus bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan peningkatan siklus nilai konsumsi rumah tangga sejak 2010, maka Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial. “Dengan menggunakan produk dalam negeri, maka akan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk sehingga dapat bersaing dengan produk dari luar negeri. Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (**)