Rumah Tak Layak Huni di 118 Desa Diindentifikasi

Editor: Redaksi author photo
KUBU RAYA (Kalbar News) - Pemerintah Kab Kubu Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kubu Raya, akan melakukan identifikasi maupun pendataan terhadap rumah-rumah yang tidak  layak huni yang tersebar di sembilan kecamatan dan 118 desa.

" Untuk melakukan pendataan ini tentunya memerlukan waktu yang panjang, untuk itu kami harap peran serta masyarakat agar turut aktif menyampaikan informasi dan data  rumah yang tidak layak huni," ujarnya Kepala Dinas PRKPLH Kubu Raya, Nendar Soeheri di Sungai Raya, Senin (27/2)

Penyampai data rumah yang tidak layak huni itu kata Nendar, harus dilengkapi dengan identitas kependudukan yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) ,melampirkan photo kondisi rumah yang tidak layak huni itu serta  surat keterangan tanah (SKT).

" Data-data ini diperlukan agar ada bukti untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sehingga usulan ini bisa teralisasi," ujarnya

Nendar menambahkan, terkait perbaikan rumah secara swadaya yang dilakukan oleh warga Dusun Rasau Tanjung, jika dapat teralisasi bantuan dari pemerintah maka bantuan yang dikeluarkan oleh masyarakat secara swadaya itu tidak dapat diganti rugi.

" Karena ini juga keinginan masyarakat setempat untuk membantu sesama. Sedangkan bantuan dari pemerintah inikan sifatnya terbatas, jadi terkadang tidak sekaligus semuanya mendapatkannya," pungkasnya.(rja)


Editor: Kundori

Share:
Komentar

Berita Terkini