KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) — Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama aparat gabungan melakukan monitoring ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026).
Pemkab dan Aparat Gabungan Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di Sekadau, Dugaan Pelangsiran Jadi Perhatian
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga Jelang siang ini menyasar beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sekadau Hilir.
Monitoring melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Sekadau, kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Sekadau serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae, M.Si, menegaskan pihak SPBU harus menjalankan ketentuan dan imbauan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, masyarakat harus tetap mendapatkan akses BBM bersubsidi secara langsung melalui SPBU. Namun, pengelola SPBU juga diminta memperhatikan pola pengisian kendaraan agar tidak terjadi pembelian berulang yang tidak wajar.
“Pihak SPBU harus menerapkan edaran yang telah disampaikan agar masyarakat dapat membeli BBM subsidi langsung di SPBU,” ujarnya dalam kegiatan monitoring tersebut.
Ia juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan barcode kendaraan. Menurutnya, sistem barcode tidak boleh menjadi celah bagi seseorang untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan identitas kendaraan lain.
“Jangan hanya berpatokan pada barcode apabila ditemukan pola pengisian yang tidak wajar. Pengelola harus memperhatikan kesesuaian kendaraan dengan data pengisian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sekadau, Novita, S.P., M.AP., mengingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM subsidi secara berulang terhadap kendaraan yang sama.
Menurutnya, pembatasan tersebut juga diperlukan untuk mengurangi antrean panjang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya memperoleh BBM bersubsidi.
Dari unsur kepolisian, Kabag Ops Polres Sekadau AKP Sugiyanto mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli dan pemantauan terhadap kondisi antrean di SPBU, termasuk hingga wilayah kecamatan.
Ia menegaskan apabila ditemukan indikasi kecurangan maupun penimbunan BBM, kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan atau penimbunan BBM, kepolisian akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Dugaan Praktik Pelangsiran
Dalam monitoring tersebut, pemerintah daerah dan aparat gabungan juga mencermati masih adanya antrean kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM jenis Pertalite dan Solar di sekitar sejumlah SPBU.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembelian BBM bersubsidi secara berulang berpotensi mengurangi akses masyarakat yang membutuhkan BBM untuk penggunaan langsung.
Pemerintah Kabupaten Sekadau sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/1705/DPPTK.02/2026 tentang imbauan penggunaan BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran tersebut, SPBU diminta memperkuat sistem MyPertamina atau barcode agar terhubung dengan identitas kendaraan dan dapat mencegah pengisian berulang secara tidak wajar.
SPBU juga diwajibkan memastikan pelayanan BBM sesuai harga resmi yang ditetapkan pemerintah serta tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan.
Masyarakat turut diimbau tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan.
Untuk memperkuat sosialisasi, Pemkab Sekadau telah memasang banner imbauan di sejumlah SPBU sebagai bentuk peringatan kepada pengelola maupun konsumen BBM bersubsidi.
Antrean dan Distribusi Jadi Perhatian
Pemerintah daerah menilai persoalan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran distribusi dan efektivitas pengawasan di tingkat SPBU.
Pengisian berulang, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta dugaan pelangsiran menjadi sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian dalam monitoring lanjutan.
Apabila kondisi tersebut tidak diawasi secara konsisten, bukan tidak mungkin antrean semakin panjang dan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan keluhan masyarakat hingga perselisihan antara konsumen, petugas SPBU maupun pihak yang diduga melakukan pelangsiran.
Dari sisi ekonomi, kelancaran distribusi BBM juga berkaitan erat dengan aktivitas transportasi dan distribusi barang. Gangguan pasokan maupun distribusi dapat berdampak terhadap biaya operasional dan berpotensi mempengaruhi harga barang kebutuhan masyarakat.
Pengawasan Akan Dilanjutkan
Pemkab Sekadau bersama aparat terkait berkomitmen meningkatkan monitoring terhadap SPBU, terutama lokasi yang menunjukkan antrean panjang, pengisian kendaraan secara berulang, maupun indikasi pelangsiran.
Pengawasan juga diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya pola pembelian BBM yang dilakukan secara terorganisir, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menampung atau membeli kembali BBM bersubsidi hasil pelangsiran.
Perlu dicermati kendaraan yang berpindah-pindah SPBU dalam satu hari, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta aktivitas pembelian BBM dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.
Dirasakan perlunya pengawasan yang dilakukan secara konsisten untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, mengurangi antrean, serta mencegah persoalan distribusi BBM berkembang menjadi gangguan ekonomi maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sekadau.(Al)
Editor : Aan