KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, (2/7/2026) Data Pemilih Kubu Raya Bertambah Signifikan, Pleno PDPB Triwulan II Catat Kenaikan 2.823 Pemilih
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, didampingi jajaran staf Bawaslu.
Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat pleno turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Lembaga Pemasyarakatan Anak, Lapas Pria, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, UPT Mulia Dharma Kalimantan Barat, Kodim 1207/Bhayangkara Sakti, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 473.229 pemilih, atau bertambah 2.823 pemilih dibandingkan hasil penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Gutiar menyampaikan sejumlah tanggapan dan masukan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Selain itu, ia mengingatkan agar proses pemutakhiran data terus memperhatikan potensi data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih baru yang telah memenuhi syarat sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin berkualitas.
Gutiar juga menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya mengenai data pemilih yang berpotensi meninggal dunia.
Masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui proses pencermatan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat. (tim Liputan)
Editor : Aan