Warga Tapang Tinggang Datangi Kantor PT SML, Tuntut Evaluasi HGU Hingga Transparansi Plasma

Editor: Redaksi author photo

Warga Tapang Tinggang Datangi Kantor PT SML, Tuntut Evaluasi HGU Hingga Transparansi Plasma
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  – Ratusan masyarakat Desa Tapang Tinggang bersama Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) DPC Sekadau mendatangi Kantor Manajemen PT Sumatera Makmur Lestari (SML) Barat 1 di Dusun Sopan, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Selasa (30/6/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.

Aksi diawali dengan pelaksanaan upacara adat di depan kantor perusahaan, dilanjutkan dengan orasi, audiensi antara perwakilan masyarakat dan manajemen PT SML, serta penyampaian tuntutan adat.

Audiensi dihadiri jajaran manajemen PT SML, Kepala Desa Tapang Tinggang, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan Sabang Merah Borneo DPC Sekadau, serta aparat dari Polres Sekadau, Polsek Nanga Taman, TNI, dan unsur pengamanan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan itu meliputi peninjauan kembali penanganan tiga perkara hukum yang melibatkan warga, evaluasi legalitas Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan audit Corporate Social Responsibility (CSR), penertiban kawasan sempadan sungai, evaluasi kebun yang berada di sekitar permukiman warga, peningkatan transparansi pengelolaan plasma, hingga penyiraman jalan selama musim kemarau untuk mengurangi debu.

Koordinator masyarakat, Bujang, berharap perusahaan lebih mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat dan pemerintah desa sebelum menempuh jalur hukum.

"Persoalan yang melibatkan masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Sabang Merah Borneo DPC Sekadau, Marcelinus Dodo, meminta perusahaan mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dan tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ia juga meminta perusahaan menghormati keberadaan hukum adat serta memberikan penjelasan mengenai pengelolaan plasma yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Nanga Taman, IPTU Bahari, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat sebenarnya pernah dilakukan dalam kasus sebelumnya. Namun, mekanisme tersebut tidak berjalan efektif karena pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

"Kepolisian tetap menghormati kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Namun, apabila kesepakatan itu tidak dipatuhi, penyelesaian melalui hukum positif tetap menjadi pilihan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Manager Umum PT SML, Syarifudin, mengatakan perusahaan tetap menghormati kearifan lokal dan selama ini telah beberapa kali menyelesaikan persoalan melalui pemerintah desa maupun lembaga adat.

Namun, menurutnya, kasus serupa masih terus berulang sehingga perusahaan juga harus mempertimbangkan langkah hukum.

"Seluruh tuntutan masyarakat akan kami sampaikan kepada manajemen pusat untuk mendapatkan keputusan," kata Syarifudin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Adat Dusun Sopan, Agum, menyampaikan tuntutan adat kepada perusahaan berupa sanksi adat "Kesupan Kampung". Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan perusahaan menyatakan bersedia memenuhi sanksi adat tersebut sesuai hasil kesepakatan bersama.

Selain itu, masyarakat dan perusahaan juga menyepakati sejumlah poin penting. Proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan tetap dilanjutkan, sementara upaya Restorative Justice akan difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan akan segera melakukan penyiraman jalan, melaksanakan pendataan bersama terkait HGU yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, serta memberikan jawaban atas tuntutan mengenai HGU, CSR, lingkungan, dan plasma paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan audiensi.

Seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan puluhan personel Polres Sekadau yang dipimpin Kabag Ops, dibantu personel Polsek Nanga Taman serta TNI dari Koramil Nanga Taman, Kodim 1204/Sanggau. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini