Viral, Kejagung Tetapkan Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Editor: Redaksi author photo
Kejagung Tetapkan Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerbitan izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.

 

Dalam perkara tersebut, Sudianto alias Aseng diduga memiliki peran penting sebagai pihak yang mengendalikan operasional perusahaan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan.

 

Penyidik Kejaksaan Agung juga terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain, baik dari unsur perusahaan maupun penyelenggara negara, terkait dugaan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan tata kelola sektor pertambangan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah penghasil bauksit terbesar di Indonesia. Dugaan penyimpangan tata kelola izin pertambangan dinilai berdampak pada penerimaan negara, lingkungan hidup, hingga kepastian hukum investasi di daerah.

 

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta transparan.

 

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna melengkapi berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini