![]() |
| Kejagung Tetapkan Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera,
Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penetapan tersangka dilakukan
setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan
alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan dan
penerbitan izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.
Dalam perkara tersebut, Sudianto
alias Aseng diduga memiliki peran penting sebagai pihak yang mengendalikan
operasional perusahaan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan
yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan.
Penyidik Kejaksaan Agung juga
terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain, baik dari unsur perusahaan
maupun penyelenggara negara, terkait dugaan praktik korupsi yang menyebabkan
kerugian negara dan kerusakan tata kelola sektor pertambangan.
Kasus ini menjadi perhatian
publik karena Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah penghasil bauksit
terbesar di Indonesia. Dugaan penyimpangan tata kelola izin pertambangan
dinilai berdampak pada penerimaan negara, lingkungan hidup, hingga kepastian
hukum investasi di daerah.
Kejaksaan Agung menegaskan
komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan proses
penegakan hukum berjalan secara profesional serta transparan.
Sementara itu, penyidik masih
terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna melengkapi
berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru
seiring perkembangan penyidikan. (tim liputan).
Editor : Heri
