KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Sekadau, Dusun Brona, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dipastikan tidak terbukti setelah jajaran Polres Sekadau turun langsung melakukan pengecekan, Senin (11/5/2026). Polres Sekadau Turun Tangan, Dugaan PETI di Bantaran Sungai Sekadau Tak Terbukti
Pemeriksaan lapangan dilakukan sekitar pukul 11.28 WIB oleh personel Satreskrim Polres Sekadau yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Rio Kalbarino. Polisi menyisir titik lokasi yang sebelumnya disebut-sebut menjadi area aktivitas PETI.
Namun, dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan bantaran sungai tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna menghindari spekulasi liar.
“Setiap laporan maupun informasi yang masuk pasti kami cek langsung di lapangan. Itu bagian dari komitmen kami untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” kata Zainal.
Di lokasi, aktivitas masyarakat terlihat berjalan normal. Tidak tampak alat maupun aktivitas yang mengarah pada praktik penambangan emas tanpa izin.
Sejumlah warga setempat menyebut suara mesin yang kerap terdengar dari arah sungai selama ini berasal dari kegiatan sedot pasir, bukan aktivitas PETI.
“Mesinnya memang sering terdengar, tapi itu dari sedot pasir yang sudah lama beroperasi di sini,” ujar seorang warga.
Polres Sekadau memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin. Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Menurut Zainal, keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, segera sampaikan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.(Humas Polres/Al)
Editor : Aan